Bandar dan Kurir Dibekuk Polisi, Sabu-Sabu Seberat 200 Gram Disembunyikan di Kandang Ayam

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 200 gram yang diamankan dari kedua tersangka, Ferdi dan Dwi, Minggu (16/11).  Foto: Teraslampung/Zainal Asikin

BANDARLAMPUNG-Seorang bandar sabu-sabu, Ferdiansyah (25), warga jalan Pulau Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi dan seorang kurir bernama Dwi Akma (29), warga Jalan Aster, Kelurahan Rawalaut, Tanjungkarang Timur dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di tempat berbeda pada Jumat dini hari (14/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 200 gram.

Kasat Reserse Narkoba polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno mengatakan, Terungkapnya kasus tersebut, menurut informasi berawal dari adanya informasi masyarakat. Dilaporkan, bahwa depan warung sate luwes yang berada di Jalan Kh.Mas Masyur Kelurahan Rawalaut Kecamatan Tanjungkarang Timur sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Sesampainya dilokasi, petugas mencurigai ada seorang laki-laki yang yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lalu melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti satu buah amplop warna putih yang didalamnya berisikan dua bungkus sedang dan satu paket kecil sabu-sabu.

:Barang bukti itu ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka Saat itu juga Ferdi langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan pengembangan,” kata Kasat Yustam Dwi Heno, Minggu (16/11).

Dari hasil pemeriksaan tersangka Ferdiansyah, sambung Yustam, petugas kemudian melanjutkan penyelidikan di rumah tersangka Dwi Akma yang berada di jalan Aster Kelurahan Rawalaut, Tanjungkarang Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu-sabu sebanyak 200 gram yang disimpan tersangka Dwi di dalam kandang Ayam belakang rumah. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital warna hitam serta satu kantong asoy didalamnya berisikan bungkus plastik klip bening.

“Awalnya tersangka Ferdi ini telah menitipkan sabu-sabu itu kepada tersangka Dwi, saat kami geledah dirumah Dwi barang haram itu tidak diketemukan. Tersangka Dwi akhirnya mengaku kepada petugas, bahwa ia (tersangka) telah menyembunyikan sabu-sabu itu dalam dikandang ayam. Setelah kami geledah, ternya benar sabu itu ada di kandang ayam tersangka Dwi langsung kami bawa ke kantor berikut dengan barang buktinya,” terangnya.

Yustam menjelaskan, dari keterangan tersangka Ferdiansyah, barang haram (sabu) seberat 200 gram tersebut diperolehnya dari tersangka Rudi (DPO). Rudi menitipkan sabu-sabu tersebut kepada Ferdi untuk diantar kepada pemesannya, setiap mengantarkan sabu kepada pemesannya tersangka Ferdi mendapatkan upah sebesar Rp. 1 juta.

“Sebelumnya tersangka Ferdi ini, sudah pernah dititipi 1 Kg sabu-sabu oleh tersangka Rudi. Dalam sehari, sabu seberat 1 Kg habis di jual kepada pemesannya. Selain sebagai Bandar dan kurir, kedua tersangka Ferdi dan Dwi merupakan sebagai pemakai, hal ini diketahui dari hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba,”jelasnya.

Yustam menambahkan, terhadap perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka Rudi yang berhasil kabur lebih dulu saat akan dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.

Tersangka Ferdiansyah mengaku dirinya melakoni bisnis haramg tersebut karena kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan barang itu didapat dari temannya YN.

“Setiap saya ambil (sabu) dari YN, langsung saya titipkan kepada Dwi. Sebagian lagi saya taruh di kandang Ayam, biat aman,” kata dia.

Setiap menitipkan barang kepada Dwi, kata Ferdiansyah, ia memberi imbalan sebesar Rp1 juta. “Terkahir saya ambil satu kilogram pak. dan sebagian memang saya titipkan kepada Dwi,”
ujarnya.