Bandar Narkoba dari Tegineneng Dijerat Pasal TPPU

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/terasalampung.com

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Edi Swasono (kiri) dan Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarso dalam sebuah acara ekspose kasus narkoba, di Polda Lampung, beberapa waktu lalu. (Foto: Teraslampung.com/Zainal)

BANDARLAMPUNG- Selain menjerat tersangka bandar narkoba asal Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Hamdani (33), Direktorat Narkoba Polda Lampung juga bakal menerapkan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Edi Swasono menjelaskan, diterapkannya pasal TPPU tersebut lantaran ditemukan sejumlah barang mewah milik tersangka Hamdani yang diduga dari hasil bisnis narkoba.

“Kami menyita beberapa barang bukti milik tersangka seperti mobil Mitsubishi Pajero warna putih, rumah senilai Rp500 juta, serta uang tunai sebesar Rp 27 juta. Kami menudga itu barang bukti itu semua dari hasil penjualan narkoba. Karena setiap mengedarkan narkoba, trsangka bisa meraup keuntungan hingga mencapai Rp500 juta dalam per bulannya,” kata Edi Swasono saat ditemui diruangannya kepada teraslampung.com, Selasa (16/12).

Dengan demikian, Edi menuturkan, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan bandar besar narkoba yang kerap kali mengedarkan barang haram (narkoba) di Provinsi Lampung. Tersangka mendapatkan pasokan narkoba dari jaringan yang lebih besar lagi yaknni dari Aceh dan Jakarta,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya,  tersangka Hamdani bersama dua rekannya yaitu Evi (28) dan GP (24), keduanya warga Branti, Natar, Lampung Selatan ditangkap petugas dari Polres Lampung Selatan saat akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Setelah itu, Ditnarkoba Polda Lampung melakukan penggrebekan di rumahnya di Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran. Di tempat tersebut petugas menemukan barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu, satu timbangan didigital serta satu unit mobil sedan timor warna merah milik HO (DPO).

Terhadap perkara tersebut, Direktorat Narkoba Polda Lampung tengah melakukan pengembangan dengan memburu ketiga tersangka lain (DPO) yakni rekan tersangka Hamdani yang bertugas sebagai pengedar.