Teraslampung.com — Kurniawan alias Deni (28), bandar narkoba, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di rumah kontrakannya di Jalan Madiyas, Kelurahan Kotabaru, Tanjungkarang Timur, pada Selasa (27/12/2016) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolda Lamung, Irjen Pol Sudjarno, mengatakan saat akan ditangkap warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung itu melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan Deni dengan timah panas.
“Karena ada perlawanan, petugas menembak kedua kaki tersangka Deni,”ujarnya saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (30/12/2016).
Dari penangkapan tersangka, kata Sudjarno, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,2 kilogram, satu buah timbangan digital besar, dua buah timbangan digital kecil, dua sendok sabu-sabu.
Sudjarno mengutarakan, hasil tangkapan bandar narkoba dengan jumlah barang bukti 3,2 kilogram sabu-sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan terbesar yang berhasil diungkap oleh Polresta Bandarlampung.
“Untuk ukuran di Bandarlampung, mengungkap sabu-sabu sebanyak 3,2 kilogram ini sudah sangat besar. Saya mengapresiasi kinerja petugas, yang telah berhasil melakukan pengungkapan ini,”terangnya.
Dikatakannya, pengungkapan bandar narkoba tersangka Deni, akan terus dikembangkan kasusnya untuk menangkap bandar besarnya dan jaringan-jaringan bandar narkoba lainnya.
Zainal Asikin