Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Masih ingat kasus narkoba yang melibatkan Inepektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung Kombes Suyono pada September 2013 lalu? Pemasok narkoba untuk pejabat teras Polda Lampung yang akhirnya dipecat itu adalah Ade Yunizar alias Kojek (40), bandar narkoba yang ditembak mati polisi pada Selasa dini hari (7/3/2017).
Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menembak mati tersangka Ade Yunizar alias Kojek (40) bandar besar narkoba Telukbetung saat akan transaksi di Jalan Saleh Raja Kususma Yuda, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, pada Selasa (7/2/2017) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
Warga Jalan Yos Sudarso Gang Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Telukbetung Selatan tersebut, merupakan residivis narkoba yang pernah menyuplai narkoba ke mantan Irwasda Polda Lampung, Kombes Pol Suyono yang diamankan Propam Mabes Polri, atas penyalahgunaan sabu di kamar hotel di Telukbetung pada 17 September tahun 2013 silam.
BACA: Dua Gembong Narkoba Lampung Tewas Ditembak di Sumur Putri
“Tersangka Kojek ini, memang pernah menyuplai narkoba ke mantan Irwasda Polda Lampung yang diamankan Propam Mabes Polri,”ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, saat di RS Bhayangkara, Selasa (7/3/2017).
Abrar mengutarakan, setelah keluar dari penjara, tersangka ditangkap kembali di rumahnya, pada 19 Februari 2015 silam. Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa butir pil ekstasi, satu unit ponsel dan satu unit mobil sedan.
Selanjutnya, kata Abrar, setelah tersangka Kojek menjalani hukuman, ternyata tidak jera dan justru menjadi bandar besar dan spesialis pengedar narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Kota Bandarlampung.
BACA: Terbukti Mengonsumsi Narkoba, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Lampung Terancam Dipecat
“Penangkapan tersangka Kojek ini, setelah dilakukan penyamaran (under cover buy). Petugas berpura-pura memesan sabu-sabu ke tersangka Kojek, seberat 1 ons Kojek senilai Rp 20 juta,”ungkapnya.
Tersangka menyetujui, dan mengajak petugas transaksi, di dekat PDAM di Jalan Saleh Raja Kususma Yuda, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Selasa (7/2/2017) dinihari. Saat dalam penyelidikan, petugas mendapati tersangka Kojek sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Ketika akan disergap, tersangka melawan melepaskan tembakan satu kali kearah petugas.
“Karena ada perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas. Tersangka Kojek tewas, setelah dua peluru panas petugas bersarang di dada tersangka,”terangnya.
BACA: : Lagi, Polda Lampung Tembak Mati Bandar Besar Narkoba
Dikatakannya, dari penangkapan tersangka, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir peluru aktif, satu butir selongsong peluru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BE 4585 CX dan satu unit ponsel.
“Petugas juga menyita empat paket sedang sabu seberat 335 gram, 1.200 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, dua buah kartu ATM, dan uang tunai. Barang bukti itu, disimpan tersangka di bok di dalam jok motor tersangka,”jelasnya.
Menurutnya, penangkapan tersangka Kojek, memang sudah menjadi target operasi (TO) petugas.
Irwasda Polda Lampung Kombes Suyono ditangkap Mabes Polri pada 19 September 2013 lalu karena mengonsumsi sabu-sabu.
Kombes Suyono diperiksa Mabes Polri setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Namun, saat ditangkap Suyono tidak sedang pesta narkoba atau mengonsumsi narkoba seperti yang diberitakan banyak media lokal.
Namun, kata Mabes Polri, hasil tes urinenya positif mengandung narkoba. Setelah menjalanu proses hukum, Kombes Suyono akhirnya dipecat.