Zainal Asikin/Teraslampung.com
AKBP Zulfikar |
BANDARLAMPUNG – Direktorat Narkoba Polda Lampung membekuk bandar dan pengedar sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi (TO) di dua lokasi berbeda pada Sabtu (10/1) lalu.
Mereka adalah Yanto alias Butai (31) dan Sugiyanto alias Cungcung (35) keduanya warga Telukbetung Selatan. Data polisi menyebutkan, mereka adalah ‘pemain narkoba’ jaringan Aceh. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa 55 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Kepala Subdit III Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ahmad Zulfikar mengungkapkan, penangkapan tersebut dari hasil penyelidikan dan pengembangan petugas berawal dari tertangkap tangannya seorang tersangka Yanto saat hendak bertransaksi di dekat Stadion, Pahoman, Bandarlampung, Sabtu lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Yanto tertangkap tangan saat akan bertransaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Karena sebelumnya kami mendapat informasi kalau di stadion itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Zulfikar kepada wartawan, Selasa (13/1).
Saat diperiksa Yanto mengakui barang haram tersebut adalah milik temannya bernama Sugiyanto. Setelah mendapat keterangan dari tersangka Yanto, pada itu juga, polisi memancing Sugiyanto agar bisa ditangkap. Caranya, tersangka Yanto melakukan transakasi dengan membeli barang haram itu lagi.
Pancingan ternyata berhasil, Yanto dan Sugiyanto akhirnya bertemu di daerah Sukaraja, Telukbetung Selatan. Bandarlampng untuk bertransaksi narkoba, Saat di lokasi sekitar pukul 22.00WIB, tersangka Sugiyanto langsung ditangkap.
Karena tak ditemukan barang bukti dari Sugiyanto, polisi kemudian mendatangi rumah Sugiyanto di Perumahan Nila Kandi. Saat digeledah, polisi menemukan sabu sabu seberat 50 gram yang disembunyikan tersangka Sugiyanto di dalam kamarnya.
“Tersangka Sugiyanto memang sudah menjadi target operasi daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Narkoba Polda Lampung sejak tahun lalu. Saat akan ditangkap, tersangka selalu berhasil lolos dan berpindah pindah tempat. Mereka ini khusus mengedarkan sabu-sabu di daerah Stadion Pahoman dan Sukaraja,”jelasnya.
Sugiyanto mengaku, sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial J, warga Bandarlampung. Setiap akan bertransaksi sabu-sabu, tersangka Sugiyanto menghubungi J untuk dihubungkan kepada tersangka berinisial S, yang merupakan seorang bandar besar narkoba asal Aceh.
“Pengakuan dari Sugiyanto, sudah delapan kali lebih mendapat pasokan sabu-sabu dari berinisial S ini. Setiap mengambil barang dari S, bisa mencapai 1 Kg. Hasil penjualan sabu, kemudian disetorkan dengan cara ditransfer melalui rekening. Lalu Dia (Sugiyanto) mencari orang, yang taklain tersangka Yanto untuk membantu mengedarkan barang sabu-sabu.
Yanto yang menjadi pengedarnya mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta per 1 gramnya. Perkara ini akan dikembangkan kembali dan memburu tersangka J dan S (DPO),”tandasnya.