Bandara Radin Inten II Ditetapkan Jadi Bandara Internasional, Ini Beberapa PR yang Harus Dikerjakan

Fasilitas Bandra Radin Inen II saat ini: makin baik dan rapi. (Foto: Teraslampung.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah pusat akhirnya menetapkan  Bandara Radin Inten II  nasional menjadi internasional pada 18 Desember 2018. Penetapan perubahan status Bandara Radin Inten II oleh Menteri Perhubungan itu harus ditindaklanjuti Pemprov Lampung dengan sejumlah langkah taktis.

Dalam SK Nomor KP 2044 Tahun 2018 tentang Penetapan Bandara Radin Inten II di Lampung Selatan Sebagai Bandar Udara Internasional itu disebutkan bahwa sebagai bandara internasional Bandara Radin Inten II harus memenuhi sejumlah ketentuan.Kemenhub memberikan waktu selama enam bulan kepada pengelola Bandara Radin Inten II untuk melakukan pembenahan.

Pembenahan itu antara lain: pertama, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional.

Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.

Keempat, menyampaikan informasi di dalam Aeronautical Information Publications (AIP) mengenai perubahan status Bandara Radin Inten II sebagai bandar udara internasional.

Selanjutnya Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bandara Radin Inten II sebagai bandar udara internasional selama enam bulan sejak SK Menhub ditetapkan.

Jika hasil evaluasi Dirjen Perhubungan Udara menyatakan Bandara Radin Inten II tidak memenuhi persyaratan sebagai bandar udara internasional dan atau tidak adanya penerbangan niaga terjadwal luar negeri dari dan ke Bandara Radin Inten II maka penetapan status Bandara Radin Inten II sebagai bandar udara internasional dicabut. Selanjutnya Bandara Radin Inten II dikembalikan menjadi bandar udara domestik melalui Keputusan Menteri.

Sejumlah persyaratan sebenarnya sudah dipenuhi pengelola Bandara Radin Inten II. Namun, masih ada persyaratan lain yang harus segera dipenuhi, yakni membuka jalur penerbangan dari luuar negeri dan ke Bandara Radin Inten II dan dari Radin Inten II ke luar negeri.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, Qudrotul Ikhwan, berharap sejumlah maskapai penerbangan bisa segera membuka membuka rute mancanegara via Bandara Radin Inten II.

“Kami  akan berupaya maksimal untuk memenuhinya,” katanya, Selasa, 25 Desember 2018.

Menurutnya, Pemrov Lampung sebenarnya sudah berusaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menhub. Antara lain dengan melakukan penjajakan dengan Lion Air dan mendorong Garuda membuka penerbangan Singapura-Bali-Lampung.