TERASLAMPUNG.COM–Polresta Bandarlampung melakukan pengungkapan dugaan korupsi di salah bank pemerintah. Dalam penyidikan, bank dan debitur diduga ada ‘Kongkalikong’ memanipulasi data untuk melakukan pinjaman sebesar Rp2 miliar.
Kasi Humas Polresta Bandarlampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan, dugaan korupsi ini, terjadi pada tahun 2020 di salah satu bank pemerintah cabang Telukbetung, Bandarlampung. Pengungakapan kasus ini bermula laporan polisi dengan nomor : LP/A/38/XI/2024 SPKT.
“Dugaan korupsi ini, terkait dengan kredit modal kerja tangguh senilai Rp2 miliar,”kata Agustina dalam keterangan persnya, Jumat (22/11/2024) petang.
Ia mengutarakan, dalam proses penyelidikan, dugaan korupsi ini terjadi saat pemilik PT Salzana Mandiri Mas (SMM) berinisial A mengajukan kredit tersebut kepada pihak bank. Kredit itu dimaksudkan, untuk modal usaha jasa pengangutan batubara PT SMM
“Dana kredit yang mestinya digunakan untuk jasa pengangkutan batu bara, justru dialihkan oleh A untuk kepentingan pribadinya,”ujarnya.
Sementara agunan yang diajukan, kata Agustina, berupa perjanjian jasa pengangkutan batu bara dan sertifikat tanah di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran.
“Dokumen yang disertakan untuk mengajukan kredit, ternyata sudah dimanipulasi,”ungkapnya.
Kemudian account officer bank berinisial Y, lanjut Agustina, memainkan peran penting turut membantu proses pengajuan kredit, dengan meminta uang semir (pelicin) sebesar Rp125 juta untuk meloloskan pengajuan kredit tersebut.
“Penyalahgunaan fasilitas kredit ini bukan hanya merugikan institusi keuangan, tapi juga menimbulkan potensi kerugian negara. Dari penghitungan BPKP Lampung, terdapat kerugian negara mencapai Rp2 miliar,”terangnya.
Ia menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan dan uang tunai Rp125 juta berasal dari pihak bank dan pemohon.
“Penyidik telah memeriksa 16 saksi dari berbagai unsur, dan dua orang ahli. Sedangkan untuk calon tersangka, masih dalam penyidikan. Yang jelas, penyidikan kasus ini masih terus dilakukan,”pungkasnya.
Sementara pasal yang disangkakan dalam perkara ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Zai | Teraslampung.com