TERASLAMPUNG.COM — PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Kalianda dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), Rabu (27/12/2023).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan antara Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Feri Bastian dengan Pimpinan PT. BPD Lampung Cabang Kalianda Malatisnoh, terkait pemanfaatan tapping box dan pembayaran pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan Muhadi dan beberapa jajaran terkait, yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan PT. BPD Lampung Cabang Kalianda Malatisnoh mengucapkan terimakasih atas terjalinnya kerjasama mengenai pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui Bank Lampung dan mengenai pemanfaatan tapping box.
“Terimakasih atas perpanjangan kerjasama ini. Perpanjangan mengenai pengelolaan pembayaran pajak dan retribusi Daerah melalui Bank Lampung dan verifikasi mengenai papping box untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Lampung Selatan,” kata Malatisnoh.