Hukum  

Bansos Covid-19 di Lampung Rp 9,8 Miliar: Karo Kesra Bantah Ada Mark-up, Inspektorat Masih Mengaudit

Kepala Biro Kesra Dinas Sosial Lampung, Ratna Dewi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dinas Sosial Lampung, Ratna Dewi, membantah adanya mark-up dana banruan sosial untuk penanganan dampak Covid-19 senilai Rp9,8 miliar.

“Memang ramai kabar kalau Karo Kesra ada markup harga. Saya sudah membuat surat kepada tim audit untuk melakukan audit ke tim penyedia,” kata Ratna, saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Ratna menjelaskan, apabila ada kejanggalan harga yang lebih mahal dalam pengadaan bansos Covid-19, maka tim penyedia yang akan mengembalikan anggaran tersebut.

“Ada surat pernyataan dari tim penyedia yang akan mengembalikan anggarannya. Jadi kalau ada dugaan fiktif tidak mungkin itu kita lakukan, karena sebelum pelaksanaan sudah dipersiksa lebih dulu,” kata dia.

Inspektur pembantu wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memanggil Karo Kesra, Ratna Dewi, PPK dan PPTK melalui berita acara pemanggilan untuk dimintai klarifikasi dengan mengajukan 11 pertanyaan.

Dari 11 Pertanyaan itu, tiga pertanyaan pembuka, lima pertanyaan terkait pemberitaan di media dan tiga pertanyaan penutup.

“Sesuai perintah, kami sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan dengan memanggil Ibu Ratna Dewi pada Senin kemarin mengenai subtansi pemberitaan di media,”ujarnya kepada teraslampung.com, Selasa (23/6/2020).

Dari klarifikasi tersebut, kata Haris, Ratna Dewi menyatakan tidak adanya markup anggaran dan tidak ada pembuatan komitmen atau KKN yang terjadi terkait pengadaan paket sembako bantuan Covid-19 Biro Kesejahteraan Sosial Sekretaris daerah Provinsi Lampung.

Kepada Inspektorat, Ratna juga siap jika nantinya dimintai keterangan serta klarifikasi lebih lanjut untuk diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

“Sesuai Instruksi Presiden No 4 tahun 2020 dan diperkuat dengan surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit,”ungkapnya.

Dikatakannya, selain APIP, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga diminta untuk melakukan audit terkait kepastian kewajaran harga dan juga proses perencanaan hingga sampai proses pendistribusian pengadaan 98 ribu paket sembako tersebut. Selain itu, pihaknya sudah mendapat surat dari Sekdaprov Lampung untuk melakukan audit terhadap bantuan penanganan Covid-19.

“Mengenai proses hukumnya harus dilihat secara keseluruhan terlebih dulu, karena hasil auditnya juga kan belum keluar,”bebernya.

Saat audit itu berlangsung, lanjut Haris, biasanya membutuhkan waktu selama 10 hari bahkan bisa lebih tapi itu juga tergantung dengan kondisi serta situasi dilapangan. Proses pengadaan dan pendistribusian di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung juga, akan dilakukan pemeriksaan.

“Kita melakukan audit, apabila nanti ditemukan benar adanya permainan harga maka uang akan dikembalikan ke rekening Kas Daerah (Kasda) dengan tenggat waktu maksimal 60 hari,”pungkasnya.

Sementara Kepala dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Lampung, A. Chrisna Putra, mengatakan total anggaran senilai Rp 9,8 miliar tersebut, yakni untuk pengadaan 98.000 paket sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.