Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Lurah Kotaalam, Lampung Utara, Felix Sulandana mengaku tak pernah mengeluarkan persetujuan mengenai pengalihan Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (BB-PPKM) tahun 2021 pada Keluarga Penerima Manfaat pengganti di daerahnya. Kelurahan Kotaalam sendiri disebut – sebut sebagai salah satu daerah yang menyetujui adanya pengalihan BB-PPKM pada KPM pengganti.
“Pihak PT Pos Indonesia Lampung Utara tidak pernah meminta saya untuk mengeluarkan surat persetujuan untuk mengalihkan BB-PPKM 2021 itu pada KPM pengganti di daerah saya. Jadi, saya enggak pernah keluarkan itu,” tegas Felix, Senin (21/3/2022).
Bahkan, menurut Felix, jumlah KPM BB-PPKM ahun 2021 di wilayahnya selalu berubah – ubah. Awalnya, berjumlah sekitar 300 KPM. Namun, dalam perjalanannya menurun menjadi sekitar 250 KPM. Alasan mengenai penurunan jumlah KPM ini tak pernah diketahuinya.
“Alasannya apa?saya kurang tahu juga,” kata dia.
Sebelumnya, berdalih tidak diambil oleh Keluarga Penerima Manfaat/KPM, Bantuan BerasPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/BB-PPKM untuk KPM Lampung Utara tahun 2021 diduga dialihkan oleh Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia, Lampung Utara. Jumlah KPM yang diduga tidak menerima BB-PPKM karena pengalihan itu mencapai ratusan KPM.
BB-PPKM ini sendiri merupakan bagian dari Bantuan Sosial Tunai yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tahun tersebut. BST itu berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dan beras sebanyak 10 Kg/KPM.
Kepala Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia, Lampung Utara pada tahun 2021, Amrullah ketika dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022), membenarkan bahwa ada sejumlah BST yang dialihkan ke bukan KPM asal. Pengalihan dilakukan karena berbagai alasan.
“Alasannya di antaranya karena ada KPM yang enggak datang mengambil BST, dan ada juga KPM yang tidak diketahui keberadaannya,” kata Amrullah di kantornya.
Amrullah menjelaskan, jumlah BST yang dialihkan untuk mencapai sekitar 769 KPM. BST itu dialihkan kepada warga lainnya. Meski begitu, yang dialihkan itu hanya untuk BST beras, sedangkan BST uang dikembalikan ke Pemerintah Pusat melalui Kantor Pos Pusat.
“Kalau untuk BST uang, kami kembalikan ke Pemerintah Pusat,” terang dia.
Ia berdalih, pengalihan bantuan beras itu terpaksa mereka lakukan karena berpacu dengan waktu. Ditakutkan jika disimpan terlalu lama maka beras yang berkualitas medium itu akan rusak kualitasnya.
“Karena terdesak waktu makanya pembagian beras itu harus cepat. Khawatirnya jika disimpan terlalu lama maka akan rusak,” jelasnya.
Amrullah mengatakan, dasar pengalihan itu diatur dalam petunjuk pelaksanaan distribusi bantuan beras PPKM (BB-PPKM) tahun 2021. Dalam aturan itu diperkenankan untuk melakukan pengalihan bantuan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Penetapan KPM pengganti sesuai persetujuan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, atau aparat RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat. Persetujuan itu dituliskan dalam SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak pengganti KPM bantuan beras PPKM 2021 yang ditandatangani oleh pendamping.
Menariknya, saat ditanya mengenai keberadaan surat persetujuan untuk pengalihan kepada ratusan KPM pengganti tersebut, Amrullah terkesan menghindar. Ia hanya mampu menunjukan satu contoh surat persetujuan saja. Untuk surat persetujuan pengalihan KPM lainnya, ia terlihat tak mau memperlihatkannya. Alasannya karena untuk mengakses data mengenai persetujuan pengalihan BB-PKM itu memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Kesan menghindar main terlihat saat media menanyakan kapan yang bersangkutan dapat memperlihatkan surat pengalihan lainnya yang dimaksud. Amrullah tak dapat memastikan kapan dapat memenuhi permintaan tersebut.
Meskipun begitum ia sempat menyebutkan pengalihan KPM itu di antaranya di lakukan di Kelurahan Kotaalam, Sribasuki, dan Cempedak.