Feaby/Teraslampung.com
Kantor Pemkab Lampung UtaraKotabumi–Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang mata tampak. Pepatah inilah yang paling tepat menggambarkan apa yang terjadi pada gedung atau bangunan milik Pemkab Lampung Utara disinyalir banyak yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemkab Lamoung Utara selaku pihak yang berwenang dalam menerbitkan atau menarik retribusi IMB dari masyarakat dan bahkan tak jarang mengambil langkah tegas terhadap gedung atau bangunan yang belum memiliki IMB malah memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dengan tak menerapkan kebijakan yang sama pada gedung milik mereka. Padahal, sesuai amanat Undang – Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah nomor 6/2012 tentang IMB, setiap bangunan baik pemerintah atau swasta wajib memiliki IMB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, sejumlah gedung Pemkab yang diduga belum memiliki IMB itu di antaranya kantor Satuan Polisi Pamong Praja, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan bahkan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPMPTSP) yang notabene merupakan instansi yang paling berwenang dalam menerbitkan IMB.
Kepala Bidang Perizinan BPMPTSP, Perdana Putra ketika dikonfirmasi tentang berapa jumlah pasti gedung atau bangunan Pemkab yang belum memiliki IMB, mengaku tak begitu mengetahui apakah seluruh gedung Pemkab termasuk kantornya sendiri.
“Saya belum tahu jumlah berapa jumlah gedung Pemkab yang belum memiliki IMB (termasuk kantor BPMPTSP). Karena kami sekarang ini masih dalam proses inventarisir atau pendataan terkait persoalan ini,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (18/5).
Kendati demikian, ia membenarkan bahwa setiap gedung atau bangunan termasuk milik Pemkab wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan yang ada. Adapun persyaratan dalam mengurus IMB di antaranya bukti kepemilikan tanah atau izin pemanfaatan gedung dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan gedung.
“Setelah proses inventarisir selesai, kami akan surati seluruh instansi yang belum memiliki IMB agar segera mengurus IMB-nya,” kata dia.