TERASLAMPUNG.COM–Sebagian besar pengusaha hotel dan restoran ternyata tidak memenuhiu syarat untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat terkait dampak pandemi Covid-19 dalam program CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment). Salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi tersebut adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP.
CHSE merupakan program pemerintah pusat dan untuk mendapatkan dana hibah pengusaha harus memiliki sertifikat CHSE berlabel ‘Indonesia Care’. Tujuannya, memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.
“Pengusaha hotel dan restoran juga wajib memiliki TDUP yang direkomendasikan oleh Dinas Pariwisata.Di Kota Bandarlampung tidak sampai 50 persen yang memiliki TDUP,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Bandarlampung, M. Yudhi, Rabu (25/11/2020).
Selain memiliki TDUP, untuk mendapatkan dana hibah tersebut pengusaha harus tertib membayar pajak di tahun 2019.
Jika tidak punya TDUP, pengusaha tersebut tidak akan mendapatkan dana hibah dari program CHSE, karena menurut Yudhi, pemerintah pusat mewajibkan setiap pengusaha memilikinya.
“Saya sudah berusaha di pusat mengajukan pengusaha yang tertib membayar pajaknya tapi tidak punya TDUP. Kata mereka (pusat) hal itu penting karena harus menghargai,” jelasnya.
Dandy Ibrahim