Hukum  

Banyak Kasus Korupsi Miliaran Belum Terselesaikan, Kajati Lampung Digeser

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, merotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia. Tak terkecuali Kajati Lampung, Kuntadi yang dipindahtugaskan menjadi Kajati Jawa Timur. Digesernya Kuntadi, menyisakan sejumlah pekerjaan rumah (PR) dalam penyelesaian beberapa kasus korupsi di Provinsi Lampung.

Rotasi di Jajaran Korps Adhyaksa ini, bertujuan untuk melaksanakan keputusan Jaksa Agung nomor 130 dan nomor 147 tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan truktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia, dan juga surat perintah Jaksa agung RI Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025.

“Ya benar (dipindahkan) Pak Kajati Lampung,”kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan melalui pesan WhatsApp kepada teraslampung.com, Rabu (16/4/2025).

Ricky mengatakan, pemindahan atau rotasi jabatan itu, berdasarkan atas ketetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indinesia nomor PRIN-23/A/JA/04/2025.

“Pak Kuntadi digantikan oleh Danang Suryo Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati DKI Jakarta, dan Pak Kuntadi dipindahkan untuk menjabat sebagai Kajati Jawa Timur,”kata dia.

Diketahui, Kuntadi belum genap setahun menduduki jabatan sebagai pimpinan Korps Adhyaksa (Kajati) Lampung, yakni sejak Agustus 2024 lalu.

Ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi meraih penghargaan Adhyaksa Award 2024 dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantsan Korupsi.

Penghargaan Adhyaksa Award 2024 tersebut diraih Kuntadi, karena memiliki peran pentingnya dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar di tanah air.

Bergesernya Kuntadi sebagai Kajati Lampung, menyisakan pekerjaan rumah (PR) beberapa kasus korupsi berskala besar di Provinsi Lampung yang belum terselesaikan.

Beberapa kasus korupsi itu diantaranya adalah, dugaan korupsi uang isentif migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) ke PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) senilai Rp61 miliar.

Kemudian, kasus mafia tanah terkait kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang diubah menjadi perkebunan. Dalam kasus tersebut, Kejati Lampung telah memeriksa Raden Adipati Surya, mantan Bupati Way Kanan dan beberapa saksi lainnya.

Selain itu, kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur yang menelan anggaran hingga Rp6,9 miliar. Pengusutan kasus ini, penyidik sempat menggeledah rumah Dwam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur dan menyita sejumlah barang dan dokumen.

Zainal Asikin/Teraslampung.com