Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Tingkat kedisiplinan pegawai di Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara tergolong rendah,yaitu hanya sekitar 55 – 77 persen saja.
Banyaknya pegawai yang ‘membolos’ itu terungkap saat Pelaksana Harian Sekretaris Kabupaten Lampung, Sofyan melakukan inspeksi mendadak pada dua instansi tersebut, Senin pagi (27/11/2018).
“Hasil sidak hari ini ditemukan bahwa 45 persen pegawai DPMD tidak masuk kerja, sedangkan di Dinas Koperasi, pegawainya yang enggak masuk kerja mencapai 23 persen,” terang Sofyan kepada wartawan.
Sofyan mengatakan, Sidak ini dilakukan bersama dengan tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Satpol-PP. Mereka sengaja menyasar dua instasi tersebut untuk mengetahui apakah para pegawai masih tetap rajin ngantor atau tidak saat ditinggal pimpinan mereka dinas luar.
“Ternyata hasilnya seperti itu. Besar kemungkinan ketika kepala dinasnya ada, pegawainya aktif dan ramai,” kata dia.
Kondisi ini, menurut Sofyan, sedianya tidak terjadi seandainya para pegawai memahami dengan baik Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pegawai. Ada atau tidaknya pimpinan mestinya mereka tetap aktif bekerja dan bukan sebaliknya.
“Seharusnya ketika Kepala Dinas tidak ada atau sedang DL para pegawainya harus aktif.
Setiap bidangkan memiliki pekerjaan masing-masih, untuk itu pahami Tupoksi sebagai Pegawai baik itu PNS mapun honorer,” urainya.
Sofyan kembali menegaskan bahwa Sidak seperti ini akan terus dilakukan. Bukan hanya tingkat kehadiran saja yang akan dipantau tapi juga waktu masuk, istirahat dan pulang kerja akan turut dipantau.
“Tujuan ini semuanya bermuara pada tingginya tingkat kedisiplinan para pegawai karena mereka bertugas untuk melayani masyarakat. Bagi pegawai yang tidak masuk kerja akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas dia.