Banyak Pejabat dan Pegawai Bolos Saat Bupati dan Sekda Lampura Sidak

Sekda Lampung Utara,Samsir, saat sidak di Kantor BPMPD Lampung Utara, Jumat (17/6).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi‎–‎Banyak pejabat di lingkungan sekretariat Pemkab Lampung Utara yang kedapatan tak ada di ruangan saat inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara atau Sekretaris Kabupaten, Samsir, Jum’at (17/6) sekitar pukul 13:30 WIB.

Pejabat yang tak ada di ruangan atau dapat dikatakan membolos itu mulai dari Kepala Bidang, Kepala Badan hingga para staf ahli Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sendiri. Saat Bupati melakukan Sidak, sejumlah ruangan terlihat banyak yang kosong. Bahkan, empat dari lima ruangan staf ahli ditinggal pemiliknya tanpa alasan yang jelas. Padahal, ruangan para staf ahli ini tepat berada di depan ruang Bupati,

Mendapati kondisi seperti ini, Bupati langsung menginstrusikan Samsir untuk memeriksa satu – persatu kondisi kantor yang ada di Sekretariat Pemkab dan sekitarnya. Dengan didampingi Inspektur Kabupaten dan Pelaksana Tugas Satuan Pol-PP, Samsir bergegas menyisir seluruh ruangan di Sekretariat. Samsir memerintahkan agar Inspektorat mencatat seluruh nama pegawai yang tak hadir pasca jam istirahat kantor usai.

Setelah itu, mereka kemudian bergerak ke seluruh Kantor yang berada tak jauh dari Sekretariat Pemkab seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setibanya di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Samsir dan rombongan mendapati Kepala BPMPD Edwar Kesuma yang dikenal “alergi” dengan wartawan berikut Sekretaris dan sejumlah kepala bidang tak ada di kantornya.

“Kepala Badan dan Sekretarisnya juga enggak masuk, pak,” kata Inspektur Kabupaten, Mankodri Kepada Sekretaris Kabupaten.

Lalu, rombongan ini bergerak menuju kantor Badan Kesbangpol, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Dokumentasi (KPAD), dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Usai Sidak, Samsir menuturkan tingkat kehadiran PNS dalam Sidak hanya sekitar 40 persen. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS termasuk bagi para staf ahli dan Kepala Badan yang mangkir kerja.‎

“Sanksi ini supaya kejadian ini enggak terulang lagi,” tegas Samsir.