Feaby/Teraslampung.com
Bangunan yang diduga melanggar GSB di Kotabumi. (Teraslampung.com/Feaby) |
Kotabumi–Sejumlah pembangunan rumah toko (Ruko) dan gudang di wilayah Lampung Utara ditengarai melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Sungai (GSS). Antara lain sejumlah Ruko di Jalan Punai Jaya, Kotabumi, Lampung Utara. Bangunan Ruko yang tengah dibangun tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam Pasal 14 ayat b disebutkan bahwa Garis Sepadan muka dan samping bangunan yang menghadap jalan harus setengah lebar jalan ditambah 1 meter dari siring jalan atau tepi siring bagian dalam. Sementara, berdasarkan pantauan dilapangan, dinding bangunan ruko yang tengah dibangun itu dimaksud tepat berada di tepi Jalan Punai Jaya.
Sementara, bangunan gudang yang diduga melanggar DAS terletak di jalan Soekarno-Hatta atau Jalan Lintas Tengah Sumatera, Lampura. Kondisi bangunan yang juga tengah dibangun ini hanya berjarak sekitar 1 atau 2 meter dari bibir sungai.
Kepala Dinas Tata Kota, Mahendra ketika dikonfirmasi, di ruangannya, Selasa (2/12), menyatakan bahwa pihaknya telah secara terang – terangan menolak menerbitkan permohonan rekomendasi IMB Ruko di jalan tersebut. Penolakan permohonan untuk IMB dari pemilik Ruko itu diputuskan setelah pihaknya melakukan survey ke lokasi Ruko baru – baru ini.
“Permohonannya tidak kita proses. Karena terindikasi melanggar GSB,” kata Mahendra, Selasa (2/12).
Mahendra mengaku telah melayangkan surat teguran kepada pemilik Ruko agar dapat menyesuaikan bangunan yang akan dibangun itu dengan Perda yang ada. Pihaknya menegaskan bakal melimpahkan persoalan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) supaya dapat segera ditertibkan.
“Jika hingga teguran ketiga mereka (pemilik Ruko) enggak mau mengindahkan teguran kita, maka kita akan limpahkan ke Pol. PP untuk diambil tindakan,” katanya.
Sementara terkait pembangunan gudang di jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi, Mahendra menyatakan permohonan rekomendasi IMB untuk bangunan dimaksud belum pernah masuk ke pihaknya.
“Kalau bangunan di jalan Soekarno-Hata, permohonan IMB-nya ke kita, sama sekali belum ada,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang Penataan Prasarana Perkotaan, Yulias Dwiantoro membenarkan bila bangunan Ruko itu melanggar GSB. Dimana seyogyanya, bangunan Ruko tersebut berjarak 4 meter dari as jalan.
“Harusnya Ruko itu berjarak 4 meter sebagaimana yang diatur dalam Perda,” jelas dia.
Di tempat berbeda, Kasi Pendaftaran dan Penetapan Perizinan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampura, Tabrani, menyatakan bpihaknya sama sekali belum pernah menerbitkan IMB untuk kedua bangunan tersebut. Hal itu karen pihaknya belum menerima rekomendasi IMB kedua bangunan itu dari pihak Dinas Tata Kota (Distako).
“Kita enggak berani terbitkan IMB kalau belum ada rekomendasi dari Distako,” katanya.