Bambang Widjojanto (dok Tempo) |
JAKARTA, Teraslampung,com — Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sempat dikabarkan ditahan Bareskrim Polri, ternyata masih bisa menghirup udara bebas. Kepastian bahwa mantan Direktur YLBHI itu tidak ditahan ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, Kamis petang (23/4).
Victor memastikan bahwa Bambang Widjojanto tak ditahan hari ini. Victor menegaskan, penyidik tak akan menahan Wakil Ketua KPK nonaktif karena pemeriksaan terhadapanya sudah rampung.
“Untuk Bambang Widjojanto belum ditahan hari ini, karena pemeriksaan sudah selesai,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4)
Victor membenarkan bahwa awalnya penyidik memang akan menahan tersangka kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng di gedung Mahkamah Konstitusi 2010 itu. Tetapi rencana itu batal dilakukan karena penyidik menilai selama diperiksa yang bersangkutan kooperatif.
“Kan kalau beliau tidak kooperatif baru ditahan. Ini beliau kooperatif berarti tidak ditahan,” kata dia.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Hadjar, mengatakan, kliennya sempat disodori surat perintah penahanan oleh penyidik.
“Begitu pemeriksaan selesai, surat penahanan diberikan ke BW,” kata Hadjar, di Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis.
Saat menerima surat tersebut, kata dia, kliennya mengajukan keberatan. Menurutnya, ada lima alasan keberatan BW untuk ditahan. Kelima alasan itu ditulis oleh BW dalam surat penahanan tersebut.
Lalu ketika BW hendak menandatangani surat penahanan itu, tiba-tiba penyidik menarik kembali surat penahanan tersebut.
“Penyidik bahkan menyampaikan kepada kami bahwa kapolri, wakapolri, kabareskrim dan para penyidik berterima kasih atas sikap kooperatif BW. Juga disampaikan agar jika ada panggilan pemeriksaan lagi, BW diminta untuk datang,” katanya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, BW dicecar sebanyak 41 pertanyaan oleh penyidik. Puluhan pertanyaan itu seputar hubungan BW sebagai advokat dan kliennya.
Dalam pemeriksaan hari ini, kata Fickar, BW diperiksa oleh tiga orang penyidik dan didampingi oleh dua orang kuasa hukum.
Bareskrim Polri pada Kamis kembali memanggil BW untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak KPK dan Polri sepakat untuk meredakan ketegangan pasca mencuatnya konflik antara kedua belah pihak.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Dalam kasus tersebut, sejauh ini Polri telah menetapkan status tersangka kepada BW dan Zulfahmi Arsyad.