Hukum  

Bareskrim Polri Tangkap Gus Nur Terkait SARA dan Kebencian

Gus Nur (tengah, berkopiah putih). Foto: Istimewa via detik.com
Gus Nur (tengah, berkopiah putih). Foto: Istimewa via detik.com
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM– Bareskrim Mabes Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB. Gus Nur ditangkap polisi setelah dilaporkan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Gus Nur juga dilaporkan Banser NU dengan tuduhan telah menghina NU, Ketua Umum NU, dan GP Ansor.

“Benar (Gus Nur ditangkap),”kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, seperti dilansir detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” kata Slamet.

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.