Baru 20 Persen Tiket Kereta Api Lebaran 2019 di Stasiun Tanjungkarang Terjual

Stasiun KA Tanjungkarang
Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Bandarlampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tiket kereta api Angkutan Lebaran 2019 di Divre IV Tanjungkarang yang sudah dimulai sejak 25 Februari 2019 sampai saat ini untuk keberangkatan H-10 hingga H+10 masih banyak tersedia. Baru 20 persen tiket yang disediakan PT KAI Tanjungkarang terjual.

“Untuk wilayah Sumatera memang ada kecenderungan calon penumpang membeli tiket untuk mudik ke kampung halaman maupun balik cenderung mendekati hari H, ini bisa kita lihat dari hasil pantauan hingga saat ini (25/3) masih banyak tempat duduk yang kita sediakan belum terbeli”, kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, Senin, 25 Maret 2019.

Menurut dia, penjualan tiket kereta api tersebut kira-kira baru mencapai 20 persen.

Selama lebaran 2019, Divre IV mengoperasikan sebanyak 8 kereta api reguler dengan rincin 2 kereta api jarak jauh, 2 kereta api jarak menengah, 4 kereta api jarak pendek, dengan total temat duduk yang tersedia sebanyak 82.940 seat.

Jumlah tersebut, dikatakan Sapto mengalami kenaikan sekitar 6 persen dari realisasi jumlah tempat duduk yang terjual tahun 2018 yang sebanyak 78.613 seat.

“Untuk angkutan lebaran 2019 ini kami tidak akan ada penambahan kereta api, tapi kami akan memaksimalkan rangkaian dengan penambahan gerbong cadangan jika terjadi peningkatan jumlah penumpang pada saat arus mudik dan balik lebaran,” tambahnya.

Sapto mengimbau, calon penumpang untuk tidak membawa barang yang bisa mengganggu penumpang lainnya, selain itu PT KAI juga menerapkan batasan bagasi gratis bagi para pemudik dan beberapa aturan terkait besaran muatan.

“Untuk kenyamanan, kami berharap penumpang membawa barang bawaan secukupnya. PT KAI menetapkan, setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm). Barang yang dibawa sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi),” katanya.

Jika saat boarding ditemukan penumpang yang membawa barang lebih dari 100 desimeter kubik, ia akan dikenakan biaya Rp 10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6 ribu per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2 ribu per kilogram untuk kelas ekonomi.