Feaby Handana |Teraslampung.com
Kotabumi–Hingga pertengahan bulan Februari 2020 ini, baru sekitar tiga puluh desa di Lampung Utara yang mengajukan pencairan tunggakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019. Dengan demikian, masih ada 212 desa yang belum mengajukan pencairan tunggakan ADD 2019.
“Sampai saat ini sudah lebih dari 30 desa yang mengajukan pencairan ADD tahun 2019 dan sudah disampaikan ke BPKA,” kata Kasi Keuangan dan Aset Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara, Maulana Suryaningwidi, Selasa (11/2/2020).
Maulana menuturkan, masih ada 212 desa yang belum mengajukan pencairan tunggakan ADD tahun 2019. Penyebabnya diperkirakan karena masih banyak desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.
APBDes ini yang menjadi salah satu dasar pencairan tunggakan ADD tahun 2019. Hal ini dikarenakan ke tunggakan ADD itu masuk ke dalam APBDes tahun 2020. Jika belum ditetapkan maka secara otomatis desa – desa belum dapat mengajukan pencairan tunggakan ADD.
“Tunggakan ADD wajib dimasukkan ke dalam APBDes 2020,” jelasnya.
Ia mengatakan, idealnya penetapan rancangan APBDes menjadi APBDes dilakukan sebelum akhir tahun. Namun, dikarenakan kerap terjadi perubahan peraturan atau peraturan yang mengatur ihwal ADD belum terbit di akhir tahun, penetapan RAPBDes dilakukan di rentang bulan Januari hingga Februari.
“Tapi, APBDes harus sudah ditetapkan di bulan Februari ini,” kata dia.
Di lain sisi, Kepala BPKA Lampung Utara, Desyadi menjelaskan, pihaknya siap memroses seluruh pencairan tunggakan ADD tahun 2019 yang diajukan oleh seluruh desa. Bahkan, tunggakan ADD yang akan dicairkan dapat langsung sembilan bulan.
“Sepanjang ajuan ADD sudah masuk maka akan segera kami cairkan langsung sembilan bulan seperti yang pernah dijanjikan,” urainya.