Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi rehabilitasi pencandu narkoba (wikihow.com) |
BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah merehabilitasi sebanyak 389 pecandu narkoba dari berbagai kabupaten/kota, di Provinsi Lampung. Jumlah itu baru sebagian kecil dari target yang ditentukan BNN Pusat sebanyak 1.567 pecandu narkoba di Lampung.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP Lampung, Abadi Azrai, mengatakan dari 389 korban pecandu narkoba di antaranya merupakan dari hasil assesment, pelaporan dan operasi rutin yang dilakukan BNNP Lampung bidang Pemberantasan.
“Dari bulan Maret sampai awal Juli ada 389 pecandu narkoba yang sudah kami rehabilitasi. Namun tidak semua dilakukan rawat inap, ada yang dilakukan dengan rawat jalan. Tapi untuk jumlah-jumlah berapa yang dirawat inap dan rawat jalan, saya lupa berapa jumlahnya,” kata Abadi, Selasa (14/7).
Dari jumlah sementara tersebut, menurutnya, kemungkinan besar akan bertambah. Sebab, kata dia, berdasarkan target yang ditentukan oleh BNN Pusat, Provinsi Lampung menempati urutuan keempat untuk wilayah se-Sumatera.
“Untuk Lampung ini, kami urutan keempat yang pertama adalah Medan dengan jumlah targetnya diatas dua ribu. Sedangkan urutan kedua, Palembang dan ketiga adalah Aceh,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, di Tahun 2015 ini merupakan tahun kesempatan yang bagus buat pengguna narkoba. Terutama buat pengguna narkoba yang dengan kesadaran sendiri, mau menjalani rehabilitasi narkoba dipastikan pengguna tersebut akan lepas dari jerat hukum.
“Kami menerima siapa saja pecandu narkoba, baik itu yang secara sukarela menyerahkan diri. Kami jamin tidak akan diproses hukum, tapi berbeda kalau pecandu yang tertangkap tangan. Untuk biaya rehabnya gratis, karena semua ditanggung oleh BNN,”kata Abadi.
Dikatakannya, BNN sekarang ini fokus pada pecandu atau pemakai. Saat mereka sudah sehat, maka tidak akan kecanduan lagi. Secara otomatis permintaan narkoba pada pengedar berkurang, permintaan pun akan semakin minim sehingga pengedar sulit bergerak.
Menurut Abadi, untuk Rumah Sakit yang menjadi rujukan, baru ada sekitar tiga Rumah Sakit di Kota Bandarlampung. Yakni RSUD Abdul Moeloek, Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa dan Rumah Sakit Bhayangkara.
“Sementara untuk Puskesmas adalah Puskesmas Kedaton, Sukaraja, Rajabasa Indah, Kotabumi II, dan Metro Pusat. Semuanya ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Provinsi secara resmi,”jelasnya.
Dia menambahkan, kini setiap tangkapan terhadap kasus narkoba di Tahun 2015, akan dilakukan penilaian atau asesmen khusus, kecuali ditemukannya barang bukti.
“Selama ini, hukuman untuk pengedar dan pemakai dipukul rata. Sekarang dibedakan. Pengedar diarahkan ke penjara, pemakai akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,”tandasnya.