Zainal Asikin/teraslampung.com
Tersangka Rahmat. (Teraslampung.com/Zainal) |
BANDARLAMPUNG-Seorang residivis Curanmor yang baru satu bulan menghirup udara bebas dari penjara, Rahmat Husni (20) warga Panjang Bandarlampung kembali diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dirumahnya, pada Minggu (30/11). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah kunci letter T dengan tiga mata kunci.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, dalam satu minggu terakhir, Unit Ranmor Polresta Bandarlampung giat melakukan operasi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan khususnya curanmor.
Dalam opersai tersebut, petugas berhasil menangkap seorang residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara, tersangka Rahmat Husni yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra Fit milik warga Panjang.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka, yakni dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. Sementara untuk barang bukti motor hasil curian, sudah dijual tersangka Rahmat kepada penadahnya bernama Safei dan tersangka Safei sendiri sudah berhasil ditangkap oleh petugas Polsekta Panjang.
“Kali ini petugas kembali menangkap tersangka Rahmat Husni yang merupakan seorang residivis kasus curat dan curanmor. Rahmat menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Way Hui dan baru keluar pada Oktober 2014 lalu, jadi tersangka ini baru satu bulan bebas dan sudah mencuri lagi sekarang kami tahan lagi,”kata kepada wartawan Senin (1/12).
Dery menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Rahmat, bahwa tersangka menagkui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandarlampung dengan cara merusak kunci stop kontak montor menggunakan kunci letter T. Terakhir kali tersangka Rahmat melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial ED (38) warga Panjang pada tanggal 18 November 2014 di kampung Slirit Panjang Bandarlampung.
“Terhadap perkara tersebut, petugas masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk dapat mengungkap TKP lain yang kemungkinan dilakukan tersangka dan komplotannya. Untuk tersangka ED kini statusnya buron (DPO), petugas masih memburu dan mencari keberadaan tersangka ED,”jelasnya.
Akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya, tersangka Rahmat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, tersangka Rahmat Husni mengakui perbuatannya, yakni sudah dua kali melakukan pencurian, dan terakhir dirinya mencuri sepeda motor Supra Fit di Daerah Panjang bersama rekannya ED (DPO). Namun saat mencuri motor tersebut dia tidak menggunakan kunci letter T, ia mengambil motor tersebut dengan cara didorong.
“Saat itu motornya diparkir didepan rumah, saya langsung mengambilnya karena saat saya periksa ternyata motor itu tidak dikunci stang sama pemiliknya. Kebetulan keadaanya sepi, lalu motor itu saya bawa dan dorong keluar sampai kerumah saya. Motor itu kemudian saya jual dengan Safei seharga Rp 1 juta, saya mendapat bagian sebesar Rp 200 ribu dan sisanya diambil oleh ED (DPO),”ungkap Rahmat.