Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Residivis Dibekuk Lagi

Tersangka Agus saat diperiksa polisi, Selasa (16/9). Foto: Teraslampung/Zainal
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Agus Jainuri (20), seorang buruh, warga Jalan Raden Patah No.09 Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TkP) Bandarlampung, tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat di daerah Sukaraja Bandarlampung pada Senin (15/9).

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, diamankannya pelaku curanmor, pasalnya dari sebuah laporan yang diterimanya yakni LP /B/ 1213/ VII/2014/LPG/ Resta Balam/ Sektor TKB tanggal 21 Juli 2014 tentang TP Curanmor.

“Hal tersebut berdasarkan keterangan korban yang bernama Masiah (29) IRT, warga Jalan Raden Patah Gang Ciuras 3 RT 13 Kel.Kaliawi, Kec. TkP Bandarlampung. Korban yang pada hari Senin (21/7) sekitar 07.00Wib telah kehilangan sebuah kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam tahun 2009 dengan Nopol BE 4078 YD di dekat rumahnya,” Kata Ketut, Selasa (16/9).

Perwira menengah ini menjelaskan, setelah anggotanya melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan saksi di lokasi kejadian, kuat dugaan bahwa pelakunya mengarah kepada tersangka Agus Jainuri. Setelah petugas melakukan pengintaian yang kemudian mengetahui keberadaan tersangka selanjutnya anggota unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Jainuri di daerah Sukaraja saat tersangka sedang berada disebuah warung makan,”kata dia.

Menurut Ketut Suryana, setelah tersangka diamankan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus J mengakuinya, bahwa ia yang mencuri motor milik Masiah, namun barang bukti sepeda motor sudah digadaikan kepada temannya yang bernama Jdl (DPO) seharga Rp1,8 juta, kemudian oleh rekannya itu BB dijual lagi seharga Rp2 juta.

“Dari keterangan tersangka Agus, selanjutnya petugasnya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka lain yakni JDL di daerah Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, namun, saat dilakukan pengrebekan tersangka sudah tidak ada, dan hanya mengamankan sepeda motor milik korban Masiah yang langsung disita sebagai barang bukti,” jelasnnya.

Sementara itu, di hadapan wartawan dan kapolsek saat ekspose di mapolsek TkB, tersangka mengakui, awalnya ia yang sehari-hari tukang antar jemput saudaranya ke pasar, sesudah nganter meliat motor terparkir dan kuncinya masih tergantung, lalu timbul niat untuk mencuri motor tersebut, saat itu motor langsung dibawa kabur.

Setelah itu, motor digadaikan kepada Jdl seharga Rp1,8juta dan uangnya buat bayar kontrakan, namun motor tersebut oleh Jdl dijual lagi seharga Rp2juta.

Selain itu, tersangka Agus J juga mengakui bahwa dia juga pernah mendekam 5 bulan dipenjara dalam kasus pencurian cabai satu kuintal di Pasar Bambu Kuning dan baru bebas satu bulan lalu.

“Saya kerjaannya nganter saudara ke pasar. sewaktu pulang dari pasar, saya melihat motor yang diparkir di pinggir jalan, tapi kuncinya masih tergantung. Awalnya tidak punya niat mau maling, tapi karena kuncinya tergantung langsung dibawa aja. Karena ada yang bilang kalau motor itu sedang dicari sama yang punya, lalu saya gadaikan ke Jdl di Karang Anyar Rp1,8juta, tapi sama Jdl dijual lagi Rp2juta. Kalau uangnya sudah habis buat bayar kontrakan dan keperluan sehari-hari, “kata Agus kepada wartawan, Selasa (16/9)

Sebelumnya, dikatakan Agus bahwa dirinya pernah melakukan pencurian yakni mencuri satu kwintal cabe, dan menjalani hukuman penjara selama lima bulan dan baru satu bulan ini keluar,”kata dia.

Akibat perbuatannya tersebut kini tersangka Agus Jainuri sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.