BANDARLAMPUNG – R (26), wanita muda pelaku pencurian pakaian di pusat perbelanjaan di Jl Kartini Bandarlampung, mengaku tidak berniat untuk mencuri beberapa pakaian. Ia mengaku mencuri karena sedang mencoba saja untuk mencuri.
“Saya memang mengambil empat potong pakaian di pusat perbelanjaan itu, tapi mau saya coba di kamar pas,”kata R di hadapan petugas dan awak media, Jumat (20/5/2016).
Menurut wanita muda yang tidak memiliki pekerjaan ini, empat potong pakaian yang sudah diambilnya itu, lalu ia masukkan kedalam tas miliknya. Tapi sebelum masuk kemar pas, kata R, ia masuk ke kamar mandi untuk berdandan terlebih dulu.
“Tapi saya tidak ada niat untuk mencuri, pakaian yang saya bawa itu memang mau saya coba dulu di kamar pas,” katanya.
Ketika ditanya kenapa kalau memang tidak berniat untuk mencuri, beberapa potong pakaian itu berada di dalam tasnya bukan di peper bag. R mengaku , di situ memang letak kesalahannya.
“Ya di situlah pak kesalahan saya, pakaian itu kenapa saya masukkan ke dalam tas saya bukan di paper bag. Sehingga saya dianggap telah mencuri pakaian dan ditangkap,”ungkapnya.
Dikatakannya, ia baru sekali melakukan pencurian, itu pun dilakukan karena tidak sengaja dan tidak ada niatan untuk mencuri karena cuma mau mencoba saja.
Akibat perbuatannya, R harus merasakan pengabnya jeruji besi tahanan Polresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Petugas Polresta Bandarlampung bersama Satuan Pengamanan (Satpam) pusat perbelanjaan, menangkap wanita muda bernama Ratna (26) warga Padang Cermin, Pesawaran, Sabtu (14/5/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Ratna tertangkap tangan mengutil 12 potong pakaian wanita di pusat perbelanjaan di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
“Pakain wanita berbagai jenis yang dicurinya itu, dimasukkan R ke dalam tasnya. Aksinya terlihat oleh karyawan pusat perbelanjaan, lalu karyawan melaporkannya ke petugas Satpam,”kata Dery, Jumat (20/5/2016).
Satpam pusat perbelanjaan langsung menangkap R. Saat digeledah, ditemukan 12 potong pakaian wanita berbagai jenis dan bermerk di dalam tasnya. Selanjutnya, Satpam menyerahkan Ratna dan barang bukti pakaian hasil curian ke Mapolresta Bandarlampung.