Baru Sepekan Dilantik, Pejabat Dinas Kesehatan Lampung Utara Ini Mundur dari Jabatan
Teraslampung.com, Kotabumi–Bongkar pasang pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara terus menyisakan cerita. Setelah sebelumnya terdengar belasan pejabat struktural dimentalkan ke jabatan fungsional, kini seorang pejabat eselon III di Dinas Ke...

Teraslampung.com, Kotabumi–Bongkar pasang pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara terus menyisakan cerita. Setelah sebelumnya terdengar belasan pejabat struktural dimentalkan ke jabatan fungsional, kini seorang pejabat eselon III di Dinas Kesehatan dikabarkan mundur dari jabatannya.
Pejabat tersebut adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Lampung Utara, Adi Awang. Adi Awang sendiri baru menempati jabatan tersebut usai dilantik bersama ke-121 pejabat lainnya pada awal bulan ini.
“Iya (mundur). Sejak tanggal 10 lalu,” kata Adi Awang, Selasa (14/10/2025).
Ia mengatakan, alasan pengundurannya dari jabatan didasari oleh alasan keluarga. Sebab, ia ingin fokus merawat orang tuanya yang sedang menjalani pengobatan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Sarif Hidayat Adhitya Rizki membenarkan kabar mundurnya Adi Awang tersebut. Dengan mundurnya Adi Awang maka kekosongan jabatan di sana saat ini berjumlah dua jabatan.
Jabatan yang telah terlebih dulu kosong adalah jabatan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Utara. Jabatan itu sebelumnya ditempati oleh Titin Eka Sugiartini. Yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan fungsional.
“Untuk siapa yang menjadi pelaksana tugasnya, nunggu usulan dari dinas,” jelasnya.
Sebelumnya, terdapat 15 pejabat eselon III yang dikabarkan terpental dari jabatan struktural. Belasan ASN itu akan kembali menempati jabatan fungsional yang sebelumnya melekat kepada mereka.
Jabatan fungsional sendiri adalah jabatan nonstruktural yang tidak tertera dalam struktur organisasi melainkan berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Adapun jenjangnya adalah fungsional pertama, muda, madya, dan utama.
Menariknya, jabatan fungsional mereka kebanyakan berada di fungsional ahli muda atau setara dengan jabatan struktural eselon IV. Dengan demikian, belasan ASN itu dapat dikatakan terkena demosi atau penurunan jabatan.
Feaby Handana