Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG- Marcus Hadinata (29), tersangka pemembak Rismizar (44), Sekretaris Kelurahan Kuripan, Telukbetung Barat hingga tewas ternyata seorang residivis pencurian sepeda motor. Saat menembak mati Rismizar, Marcus baru saja mabuk pil boti.
“Saat itu saya dalam kondisi mabuk pil boti, karena saya baru neken (pakai) saat saya jemput pacar saya Fitri di Bandara Radin Intan II di Natar, Lampung Selatan,” kata pria yang baru tiga bulan keluar dari penjara itu, di hadapan petugas dan awak media saat di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (26/5/2017).
Marcus mengatakan, saat menjemput pacarnya dari Bandara Radin Intan II, dan menuju kearah Bandarlampung di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton di depan Kampus Pascasarjana UBL. Sepeda motornya bersenggolan dengan mobil korban, dan saat itulah, ia mengejar mobil korban dan menghentikannya.
Saat itu, kata Marcus, Ia meminta korban turun dari mobilnya, lalu terjadi pertengakaran mulut hingga akhirnya menembak wajah korban hingga akhirnya korban tewas. Alasannya menembak korban hingga tewas, karena dirinya dipukuli terlebih dahulu oleh korban Rismizar.
“Saya dipukuli dulu sama dia (korban), karena saya masih kondisi mabuk setelah neken pil boti makanya saya tembak korban,”ungkapnya.
Menurutnya, senjata api rakitan yang digunakan dirinya untuk menembak korban hingga tewas, bukan miliknya melainkan milik rekannya yang bisa dipanggil dengan sebutan Bawor.
“Senjata api itu bukan milik saya, tapi milik teman saya Bawor. Saya hanya dititipi saja, dan saya diminta sama dia (Bawor) untuk menjual senjata api rakitan itu,”kata dia.
Marcus juga mengakui, bahwa dirinya merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pertama ia melakukan pencurian di wilayah Polsekta Kedaton, selepas keluar dari penjara ia kembali beraksi mencuri motor dan ditangkap petugas Polsekta Sukarame.
“Ya saya memang baru tiga bulan terkahir ini, keluar dari penjara di Lapas Rajabasa karena mencuri motor,”terangnya.
Akibat perbuatannya, Marcus kini harus mendekam di jeruji besi sel tahanan untuk yang ketiga kalinya. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3), Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.