Batalkan Kemenangan Eva-Deddy, Keputusan Bawaslu Lampung Dinilai Seperti Pernyataan Sikap

Juendi Leksa Utama
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tim Hukum Eva Dwiana – Deddy Amarullah meminta KPU Kota Bandarlampung untuk mengkaji lebih dalam keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan kemenangan Eva-Deddy dengan tuduhan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami berharap dengan hormat kepada KPU Kota Bandarlampung untuk mengkaji lebih dalam lagi keputusan Bawaslu Lampung agar jangan sampai legitimasi sosial dihilangkan dengan hanya melalui keputusan Bawaslu,” ujar Juendi Leksa Utama salah seorang tim pengacara Eva – Deddy.

Dia menilai keputusan Bawaslu Lampung dalam kasus TSM di Bandarlampung seperti suatu pernyataan sikap dan bukan mencerminkan putusan hukum.

“Saya lihat keputusan Bawaslu ini aneh kok seperti pernyataan sikap saja serta keliru dalam mengambil keputusan dan tidak konsisten dalam pertimbangan hukumnya,” katanya.

Yang dimaksud tidak konsisten oleh Juendi, Bawaslu Lampung dalam mengambil keputusan tercermin dalam putusan TSM di Kota Bandarlampung dan di Lampung Tengah.

“Kebetulan dua perkara itu kami yang menjadi kuasa hukumnya. Di Kota Bandarlampung Bawaslu hanya mengambil alat bukti yang disampaikan oleh pelapor saja. Keterangan dari Bawaslu Kota Bandarlampung diabaikan,” ungkapnya.

“Sedangkan di Lampung Tengah Bawaslu mengambil alat bukti keterangan Bawaslu Kabupaten sementara alat bukti dari kami (pelapor) diabaikan. Ini bukti Bawaslu Provinsi Lampung tidak konsisten dalam mengambil keputusan,” jelas Juendi Leksa Utama.

Dandy Ibrahim