Batas Akhirnya Besok, Dinsos Lampung Imbau KPM Segera Tarik Dana Bantuan Sosial

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Lampung, Ahmad Victorrys Putranegara, mengimbau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah 2022  segera menarik dana bantuan yang diterimanya. Menurutnya, batas akhir penarikan dana tersebut adalah Jumat, 23 Desember 2022.

“Penarikan bisa dilakukan di  Bank Lampung terdekat. Batas waktu penarikan bantuan sosial tunai hanya sampai 23 Desember 2022,” katanya, Kamis (22/12/2022).

Jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, kata Victor, dana bantuan tersebut kembali ke kas daerah.

Victor mengatakan, imbauan ini diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima.

“Penarikan  tidak bisa diwakilkan dan harus sesuai dengan KTP KK penerima. Sebab,  saat penarikan diminta menandatangani buku rekening, dan mengisi formulir dari Bank Lampung,” katanya.

Kepada penerima yang berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi pendamping, untuk diteruskan ke Bank Lampung. Jika penerima meninggal dunia, maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa, dan bisa diwakilkan pihak keluarga dalam satu KK.

Bagi yang di dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM, dengan membawa KK KTP penerima, yang kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan Pick Up Service (diantar ke penerima).

Menurutnya, imbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, tanggal 15 November 2022.

“Para rekan-rekan jajaran Bank Lampung baik yang ada di kantor cabang pembantu, maupun agen laku pandai yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung, untuk terus memberikan pelayanan optimal bagi KPM yang sampai saat ini belum juga melakukan penarikan dana bantuan sosial tunai,” kata dia.