Batas Waktu Lewat Dua Bulan, BPKAD Lampung Utara belum Tuntaskan Pengembalian Temuan Honorarium

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun telah lewat dua bulan dari batas waktunya, namun pengembalian honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 ternyata masih belum tuntas.

“Di BPKAD memang masih ada belum menuntaskan pengembalian honorarium tersebut,” kata Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar, Senin (27/5/2024).

Ilham mengatakan, total temuan mengenai honorarium di sana berjumlah Rp1.937.885.500,00 di BPKAD. Adapun honorarium yang telah dikembalikan mencapai Rp1.879.890.500. Dengan demikian, masih ada Rp64.345.000 yang belum disetorkan ke kas daerah.

“Untuk nama-nama siapa yang belum menuntaskan pengembaliannya, silakan konfirmasi ke BPKAD,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, mantan Bupati Budi Utomo dan mantan Wakil Bupati Ardian Saputra menjadi pihak yang pertama kali mengembalikan honorarium yang disoal oleh BPK tersebut. Diketahui total honorarium yang dikembalikan oleh keduanya itu mencapai Rp1,2 miliar.

“Masih belum dibawa ke ranah hukum walau batas waktunya sudah lewat, tapi kami tetap mendorong agar semuanya dapat dituntaskan,” kata dia.

Sebelumnya, honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 disoal oleh BPK. Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.

Batas waktu dari BPK jatuh pada tanggal 18 Maret. Namun, pihak inspektorat sengaja merubahnya ke tanggal 8 Maret agar para perangkat daerah yang laporan keuangannya disoal oleh BPK dapat segera merampungkannya. Tujuannya agar pihak-pihak yang bermasalah dapat segera melaksanakan kewajibannya lebih cepat dari yang diharuskan.