Batas Waktu Pencairan Mepet, DAK Fisik Pendidikan Lampura Terancam Hangus

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Ilustrasi Foto: /Teraslampung|Feaby Handana))
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dana Alokasi Khusus pendidikan Lampung Utara tahun 2021 terancam hangus dikarenakan lelang proyek fisik yang bersumber dari DAK itu hingga kini belum dimulai. Padahal, batas waktu pencairan DAK tahap I paling lambat tanggal 1 Juli mendatang.

Kepala ‎Dinas Pendidikan Matsoleh ketika dikonfirmasi tak menampik kemungkinan jika DAK pendidikan dapat saja hangus jika proses lelang proyek DAK masih belum rampung sebelum tanggal 21 Juli. Tanggal 21 menjadi batas waktu pencairan DAK tahap I.

“(Pencairan tahap I DAK) tanggal 21 Juli. Kalau memang belum rampung, risikonya bisa hangus,” kata Matsoleh, Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 19.47 WIB.

Kendati demikian, Matsoleh menyebutkan, ‎pihaknya telah mengambil beberapa langkah agar DAK pendidikan itu tidak hangus begitu saja. Di antaranya telah menyampaikan paket perencanaan pada Badan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai langkah awal untuk melelang proyek DAK tersebut.

“Perencanaannya sudah disampaikan dan sudah ditayangkan oleh BPBJ,” jelasnya.

Di samping itu, ia juga mengatakan, berencana meminta penambahan waktu pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan ‎sebagai langkah antisipasi jika memang proses lelang tidak selesai sesuai rencana mereka. Surat permohonan penambahan itu akan disampaikannya pada pekan depan.

“Semoga permohonan ini dapat disetujui ‎)sebagai langkah antisipasi)” kata dia.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor / 121 / PMK.07 / 2018 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Menteri Keuangan Nomor / 50 / PMK.07 / 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik harus disampaikan paling lambat tanggal 21 Juli mendatang.

‎Jika DAK pendidikan sampai hangus maka ‎ini sama saja mengulangi kisah hangusnya DAK fisik sekitar Rp16 Miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara pada tahun 2019 silam. Penyebabnya, nyaris serupa. Saat itu, lelang proyek gagal mendapatkan pemenang hingga mendekati batas waktu pencairan DAK.

‎Pada pertengahan bulan Agustus 2019, Budi Utomo yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati mengaku tidak setuju jika sejumlah proyek dari DAK yang gagal mendapatkan pemenang kembali dilelang ulang. Alasannya, proyek – proyek DAK itu malah akan menjadi beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja.

“Saya cenderung enggak setuju ‎kalau proyek – proyek itu dilelang ulang karena hanya akan jadi beban daerah,” katanya kala itu.