Bawa 1 Kg Sabu, Mahasiswa Warga Aceh Diringkus di Dekat Tugu Pepadun Gunungsugih

Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo didampingi Wabup Lamteng Loekman Djojosoemarto (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Harto Agung menunjukkan barang bukti 1 kg sabu-sabu yang disita dari tersangka Sulaiman.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG TENGAH  – Aparat Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang mahasiswa kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat satu kilogram senilai Rp 1,2 miliar, di dekat Tugu Pepadun, Gunungsugih, Lampung Tengah, Sabtu (21/5/2016) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah, Sulaiman Djafar (28) warga Meunasah Drang, Muara Batu, Aceh Utara. Polisi menangkap tersangka, di Bus “Putra Pelangi” tujuan Sumatera-Jakarta nomor polisi BL 7309 AK.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dono Sembodo saat dikonfirmasi melalui ponselnya menuturkan, tersangka Sulaiman ditangkap saat petugas menggelar razia kendaraan di kawasan Tugu Pepadun Gunungsugih, Lampung Tengah. Petugas menghentikan salah satu kendaraan bus Putra Pelangi, tujuan Sumatera-Jakarta dengan nomor polisi BL 7309 AK.

“Saat akan memeriksa penumpang bus, ada salah seorang penumpang diketahui bernama Sulaiman Djafar membuang bungkusan berwarna hitam keluar bus. selain itu juga, Sulaiman berusaha melarikan diri,”kata Dono kepada teraslampung.com, Minggu (22/5/2016).

Karena curiga dengan bungkusan yang dibuang, kata Dono, petugas mencari bungkusan tersebut. Saat diperiksa, ternyata di dalamnya berisi satu paket besar sabu-sabu seberat satu kilogram.

“Sulaiman berusaha menghilangkan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram senilai Rp 1,2 miliar, barang haram itu dilemparkan keluar bus,”ujarnya.

Menurutnya, penangkapan tersangka, setelah petugas Satgas Anti Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang penumpang bus yang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar.

Mantan Waka Polresta Bandarlampung ini mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, Sulaiman merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Aceh. Tersangka mengaku, disuruh mengantarkan sabu-sabu seorang bandar dari Medan, Sumatera Utara untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Lampung dengan imbalan uang Rp 5 juta.

“Pengakuannya baru sekali, sabu-sabu itu mau diantarkan kepada seseorang di Terminal Rajabasa, Bandarlampung. Nantinya di tempat itu, ada orang yang menjemput untuk mengambilnya,”terangnya.

Dikatakannya, guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti satu kilogram sabu-sabu saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah.