Bawa 30 Kg Sabu, Mobil Berpelat Medan Ditangkap di Gerbang Tol Bakauheni

Tangkapan layar rekaman CCTV sebuah mobil minibus membawa 30 Kg sabu-sabu saat diberhentikan dan ditangkap aparat kepolisian di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan. (Dok. HKAston)
Tangkapan layar rekaman CCTV sebuah mobil minibus membawa 30 Kg sabu-sabu saat diberhentikan dan ditangkap aparat kepolisian di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan. (Dok. HKAston)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Sebuah mobil minibus berplat kendaraan Medan membawa 30 kilogram sabu-sabu, diberhentikan dan ditangkap aparat kepolisian Polda Lampung saat hendak melakukan tap kartu keluar di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung Selatan.

Minibus yang diberhentikan itu berpelat nomor kendaraan BK 1198 GZ. Selain mengamankan satu unit mobil dan barang bukti narkoba puluhan kilogram sabu-sabu, dua orang pelaku ditangkap polisi.

Manager Area Tol Bakauheni-Terbanggi (Bakter), Andri Pandiko, membenarkan adanya penggagalan penyelundupan narkoba melalui jalan tol di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, pada Selasa pekan lalu (9/7/2024). Penangkapan tersebut, dilakukan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan bersama personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung Induk I dan dibantu petugas Tol Bakter.

“Benar, penyelundupan narkoba itu digagalkan petugas dari Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, PJR Polda Lampung dan petugas kami (Tol Bakter) Selasa pekan lalu,”kata Andri melalui keterangan persnya, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, saat proses penangkapan tersebut, petugas Tol Bakter ikut membantu aparat kepolisian dimana pihak kepolisian sebelumnya telah menghubungi kami untuk melakukan pencegatan terhadap pelaku di Gerbang Tol (GT).

“Kami sangat mengapresiasi petugas kita yang ikut serta saat penangkapan kendaraan diduga membawa narkoba di Gerbang Tol (GT) Bakter,”kata dia

Usai proses penangkapan, kata Andri, aparat kepolisian langsung membawa pelaku dan barang bukti narkoba tersebut.

“Informasinya, narkoba jenis sabu-sabu yang disita seberat 30 kilogram. Barang bukti itu, langsung dibawa aparat kepolisian bersama dua orang pelakunya,”ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya selalu siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait lainnya untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban yang ada di Tol Bakter khususnya dan Lampung pada umumnya.

“Harapannya, koordinasi dan sinergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya terus berjalan dengan baik,”tukasnya.

Sementara Kasat PJR Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kompol Adri Bhirawasto juga membenarkannya. Ia mengatakan, pengungkapan penyeludupan narkoba tersebut, merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dan pihak Tol Bakauheni-Terbanggi (Bakter). Bahkan Ia juga mengapresiasi peran aktif pihak tol Bakter, yakni sudah turut serta berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian.

“Sinergitas ini memang harus kita bangun sebaik mungkin, tidak hanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana, tetapi juga dalam hal lain. Khususnya menjaga keamanan dan kenyamanan yang ada di Tol Bakter dan Provinsi Lampung pada umumnya,”kata dia.

Adri mengutarakan, penangkapan tersebut, bermula saat petugas Satres Narkoba Polres Lampung Selatan mendapatkan informasi dan mendeteksi adanya dugaan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu masuk ke wilayah Provinsi Lampung.

“Informasi itu menyebutkan, pelaku penyelundupan narkoba itu melalui jalur darat via Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menggunakan kendaraan minibus plat nomor BK 1198 GZ dari Gerbang Tol (GT) Kayu agung, Sumatera Selatan,”ujarnya.

Kemudian, kata Adri, koordinasi segera dilakukan oleh tim Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung dan pengelola Tol Bakter, dengan menyisir setiap kendaraan dari Gerbang Tol (GT) Kota Baru hingga akan keluar di GT Bakauheni Selatan menuju ke Pelabuhan Bakauheni.

“Dari pengamatan, mobil minibus diduga target operasi terpantau akan melakukan tap out di Gerbang Tol Bakauheni Selatan. Karena aksesnya sudah ditutup oleh petugas, mobil itu tidak bisa melaju dan berhenti dia area pintu portal,”terangnya.

Pada saat ituah, lanjut Adri, dilakukan pengamanan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut, dimana didalam kendaraan itu berisi satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Saat dilakukan pemeriksan, aparat kepolisian menemukan dua buah tas warna biru yang berada di kursi bagian belakang.

“Ketika tas itu diperiksa, petugas mendapati enam bal plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram. Kedua pelaku, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan,”tukasnya.

Zainal Asikin | Teraslampung.com