Zainal Asikin| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Syahrial, menduga tersangka Pandri yang ditangkap saat membawa 480 pil ekstasi merupakan jaringan dari pengedar narkoba lintas Provinsi. Menurutnya, hal tersebut dilihat dari cara tersangka Pandri yang berangkat dari Medan, Sumatera Utara dengan berganti-ganti angkutan kendaraan.
“Awalnya Pandri naik bus Lorena dari Medan tujuan Jambi, lalu tersangka ganti angkutan naik bus antar lintas sumatera (ALS) menuju Lampung,”kata Syahrial, Senin (18/7/2016).
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus ini mengutarakan, tersangka Padri turun di Rumah Makan Siang Malam di Kalianda, selanjutnya naik ojek akan menuju ke Pelabuhan Bakauheni. Petugas mendapatkan informasi tersebut, lalu mengikuti tersangka.
“Pada saat ojek yang ditumpangi tersangka Padri sedang mengisi bensin di SPBU Kekiling, Penengahan, petugas langsung menangkap tersangka,”terangnnya.
Dari tangan tersangka, kata Syahrial, ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 480 butir. Barang bukti tersebut, disimpan dalam paket warna coklat lalu dimasukkan ke dalam kotak bekas snack wafer.
“Pola pengantaran ekstasi tersangka Padri ini, terbilang cukup rapi. Untuk menghindari agar tidak terlacak petugas, tersangka berganti-ganti kendaraan untuk menuju ke Jakarta,”ujarnya.
Dikatakannya, sangatlah mungkin jika hal ini dilakukan oleh orang yang juga bagian dari jaringan itu sendiri. Menurutnya, apalagi pengakuan dari tersangka Padri, hanya mendapat upah Rp 3 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.
“Upah sebesar itu, sangat kecil untuk mengantarkan narkoba dengan resiko tinggi. Kalau bukan dari bagian jaringan, sangatlah tidak mungkin. Kasus ini, masih dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,”katanya.