Bawa 480 Butir Pil Ekstasi Dalam Kotak “Snack Wafer”, Kurir Dibekuk di SPBU Kekiling Lamsel

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap kurir narkoba bernama Pendri Saputra warga Pematang Siantar, Sumatera Utara yang kedapetan membawa 480 butir pil ekstasi dibungkus dalam kotak bekas snack wafer, pada Minggu (17/7/2016) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Syahrial mengatakan, tersangka Pendri yang berprofesi sebagai sopir truk ini, ditangkap saat berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dekat Rumah Makan Siang Malam di Desa Kekiling, Penengahan, Lampung Selatan.

“Padri naik ojek dari arah Kalianda, menuju ke Pelabuhan Bakauheni. Saat pengojek sedang mengisi bensin di SPBU Kekiling, Penengahan, petugas menangkap tersangka,”kata Syahrial, Senin (18/7/2016).

Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan, didapati narkoba jenis ekstasi sebanyak 480 butir. Barang haram tersebut, di bungkus dalam kotak warna coklat lalu di masukkan ke dalam kotak bekas snack wafer.

“Tersangka mengaku mendapat upah Rp 3 juta, dari seseorang berisial HA di Medan, Sumatera Utara. Ratusan butir pil ekstasi tersebut, akan diantarkan Padri kepada seseorang berinisial H di Jakarta,”ujarnya