Bawa 500 Butir Ekstasi, Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 500 butir pil yang dibawa oleh tersangka Awi (52) warga Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Polisi menangkap tersangka di perempatan Lungsir, Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara, pada Selasa (29/11/2016) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Kanit I Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung, Kompol Alizon saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas menangkap tersangka Awi, saat tersangka membawa 500 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut, dibawa tersangka dari Pulau Jawa dan rencananya, akan diedarkan di Kota Bandarlampung.

Penangkapan tersangka, kata Alizon, saat petugas mendapat informasi, akan adanya transaksi narkoba di perempatan lungsir, Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara. Atas informasi itu, pihaknya langsung menuju ketempat yang dimaksud. Hasil penyelidikan, di tempat itu ada seseorang yang mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang.

“Karena curiga kami menghampiri pria itu yang diketahui bernama Awi, saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan ditubuhnya. Petugas menemukan satu bungkus plastik warna hitam, di dalamnya berisi 500 butir pil ekstasi,”ujar Alizon, Kamis (1/12/2016) malam.

Alizon mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Awi mengaku mendapatkan 500 butir pil ektstasi tersebut dari rekannya berinisial LP (DPO) yang saat ini masih berada di salah satu Lapas daerah Tangerang. Tersangka Awi, sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir travel. Lalu Awi mengedarkan ekstasi, dengan alasan tidak lagi bekerja jadi sopir travel dan tuntutan ekonomi.

Tersangka Awi, kata Alizon, mengenal tersangka LP (DPO) saat berada di dalam travel. Dari perkenalannya itu, tersangka sering berkomunikasi dengan LP. Hingga akhirnya, Awi berniat mengedarkan narkoba dari LP.

“Pengakuan tersangka, baru dua kali mengambil narkoba dari LP (DPO). Pertama Awi menerima sabu-sabu, lalu yang kedua menerima ekstasi,”terangnya.

Dikatakannya, narkoba jenis ekstasi, tersangka Awi menerima 1000 butir pil ekstasi. Dari 1000 butir pil ekstasi tersebut, sebanyak 500 butir sudah dijual dengan tersangka Awi. Sedangkan untuk 500 butirnya lagi, belum sempat dijual dan petugas langsung menangkapnya.

“Awi mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 ribu untuk satu butir pil ekstasi, satu butirnya dibeli tersangka sebesar Rp100 ribu. Lalu dijual kembali dengan tersangka, sebesar Rp120 dan 150 ribu untuk satu butir pil ekstasi,”jelasnya.

Barang haram tersebut, didapatkan tersangka Awi dari salah satu tahanan berinisial LP yang saat ini masih berada di Lapas Tangerang. Dimana, napi LP tersebut, menghubungi Awi dan menyetujuinya barang tersebut dikirimkan melalui ekspedisi.

“Transaksi pembayarannya, tersangka Awi mengirimkan hasil penjualan itu dengan mentransfer melalui rekening bank,”pungkasnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya, guna penyelidikan lebih lanjut.