Bawa 7 Kg Sabu dan 204 Butir Pil Ekstasi, 3 Buruh Migran dari Malaysia Ditangkap

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Karena membawa 7 kilogram sabu-sabu dan 204 butir pil eksatsi yang disembunyikan dalam korset yang dililitkan ke tubuh, tiga buruh migran Indonesia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Para pelaku tersebut, menjadi kurir jaringan narkoba asal Ngeri Jiran (Malaysia).

Direktur Reserse Narkoba Polda lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan tiga buruh migran indonesia tersebut.

Ia mengatakan, penyelundupan narkoba tersebut diungkap pada Sabtu (19/10/2024) pekan lalu.

Pada saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin setiap kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Di sebuah bus lintas pulau, petugas melihat gelagat ketiga pelaku mencurigakan.

“Dari pengungkapan itu, tiga pelaku berhasil diamankan. Para pelaku ditangkap saat pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,”kata Irfan dalam keterangan persnya, Senin (28/10/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan, masing masing berinisial ZA, BD dan RF. Ketiganya, merupakan pekerja migran yang bekerja di Malaysia. “Status ketiga pelaku, yakni TKI bekerja di Malaysia,”ungkapnya.

Irfan mengutarakan, aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dilakukan ketiga pelaku ini tergolong berani, dimana para pelaku tersebut menyembunyikan narkoba itu ditubuhnya mereka sendiri dengan menggunakan korset.

“Saat diperiksa dan digeledah, ketinga pelaku mengenakan korset dan melilitkan di tubuhnya. Didalam lilitan itu, disembunyiannya sabu-sabu seberat 7 kilogram dengan total mencapai Rp.7,1 miliar. Sabu-sabu itu berasal dari malaysia, dan hendak dibawa ke daerah Jawa Timur,”terangnya.

Dari keterangan para pelaku yang berperan sebagai kurir, kata Irfan, mereka (pelaku) mendapat upah atau bayaran sebesar Rp.90 juta per satu kilogram sabu yang berhasil dikirim.

Namun ketiga pelaku membawa narkoba itu dalam jumlah yang berbeda-beda, sehingga upah yang mereka (pelaku) terima pun tentunya berbeda.

“Jadi pelaku ada yang bawa 2 kilogram dan 3 kilogram sabu-sabu, sehingga upah yang didapat nggak rata. Ada yang dapat upah Rp.180 juta, dan ada Rp.270 juta,”kata dia.

Selain dijanjikan upah puluhan juta, para pelaku itu juga dibekali uang jalan sebagai jasa pengiriman sebesar Rp.5 juta. Uang tersebut, diperuntukkan mereka selama perjalanan membawa narkoba menuju ke Jawa Timur. Setelah narkoba itu sampai, barulah upah puluhan juta itu akan didapatkan para pelaku.

“Dari Malaysia pelaku diberikan uang jalan sebesar Rp.5 juta, setelah semuanya selesai (sampai tujuan) baru upah puluhan juta akan diberikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasusnya untuk memburu pemilik barang haram (narkoba) tersebut,”tukasnya.

Akibat perbatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Zai I Teraslampung.com