Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Heri Prasetyo (19), warga Jati Agung, Lampung Selatan, yang sehari—hari berrprofesi sebagai penjual onderdil mobil, ditangkap petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung karena mencabuli dan melarikan anak dibawah umur. Polisi menangkap Heri di rumah toko (Ruko) di daerah Kedaton, Bandarlampung, pada Sabtu (29/5/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas menangkap tersangka Heri, karena telah membawa lari dan mencabuli korban berinisial BA (16) siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Selain dibawa lari, tersangka Heri juga mencabuli korban BA di ruko di daerah Kedaton,”kata Dery di Polresta Bandarlampung, Rabu (8/6/2016).
Menurut Dery, aksi tersangka Heri terhenti, setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi. Lalu petugas bersama keluarga korban, menggrebek dan menangkap Heri dan menemukan korban BA di Ruko tersebut.