Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap Rahmat Arifin (37) warga Palembang, Sumatera Selatan sebagai tersangka pencurian 1.300 dus air mineral. Polisi menangkap tersangka, di daerah Kertapati, Palempang, pada Sabtu (17/9/2016) siang.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan tersangka Rahmat merupakan sopir truk dari perusahaan ekspedisi yang mengangkut air mineral, petugas menangkap tersangka di daerah Kertapati, Palembang.
“Saat ditangkap, Rahmat sedang nongkrong bersama temannya. Lalu petugas membawa tersangka ke Mapolresta Bandarlampung,”kata Dery, Minggu (18/9/2016).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti faktur perjalanan pengiriman barang air mineral dan satu unit truk fuso.
Dery menuturkan, tersangka Rahmat bukannya membawa 1.300 dus air mineral yang dibawanya tersebut ke tempat tujuan, tersangka malah justru menjual air mineral tersebut kepada orang lain.
“Untuk kerugian yang harus ditanggung perusahaan air mineral, mencapai Rp 120 juta,”jelasnya.
Menurut Dery, tersangka Rahmat beraksi tidak sendiri, melainkan bersama satu seorang rekannya sesama sopir berinisia A yang saat ini belum tertangkap.
“Tersangka A sudah kita tetapkan sebagai DPO, saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap tersangka A,”ujarnya.