Bawa Ponsel ke Tahanan KPK, Ini Hukuman bagi Terdakwa Suap Impor Bawang Putih

Dua terdakwa Pihak swasta, Mirawati Basri dan Elviyanto (kiri), mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019. Mirawati Basri dan Elviyanto,didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap sebesar Rp. 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda dan pihak swasta, Zulfikar dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin Impor Bawang Putih tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dua terdakwa Pihak swasta, Mirawati Basri dan Elviyanto (kiri), mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019. Mirawati Basri dan Elviyanto,didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap sebesar Rp. 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda dan pihak swasta, Zulfikar dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin Impor Bawang Putih tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum terdakwa kasus suap impor bawang putih Mirawati Basri karena ketahuan membawa ponsel ke rumah tahanan. KPK menghukum Mirawati tak boleh dijenguk selama satu bulan.

“Kepala Rutan Cabang KPK menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan mendapat kunjungan dari keluarga dan dari siapapun mulai 3 Februari sampai 3 Maret,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Mirawati ketahuan membawa ponsel ke dalam rutan cabang KPK pada dua pekan lalu. Menurut hasil pemeriksaan, ia diketahui membawa dan menggunakan ponsel serta perlengkapannya seperti penyimpanan daya dan pelantang telinga alias handsfree. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mirawati diduga juga meminjamkan ponselnya ke tahanan lain.

Selain kasus ponsel, KPK juga tengah menyoroti dugaan penyalahgunaan izin berobat oleh Mirawati. Orang kepercayaan bekas anggota DPR fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra ini diduga menggunakan izin berobat untuk melakukan perawatan wajah alias facial.

Mengenai tudingan itu, Mirawati mengatakan kulitnya gatal-gatal semenjak tinggal di Rumah Tahanan cabang KPK. Mirawati menghuni rutan itu sejak 9 Agustus 2020. KPK mendakwa Mirawati menjadi perantara suap pengaturan impor bawang untuk I Nyoman Dhamantra.

Tinggal beberapa bulan di rutan, Mirawati mengatakan muncul bercak putih di punggung dan wajahnya. Dokter rutan, kata dia, kemudian merekomendasikannya untuk berobat ke dokter kulit di RSPAD.

“Saya direferensikan ke dokter Rita dan Lili di RSPAD, makanya saya ke sana, jadi facial scrub yang dimaksud itu silahkan ditanya ke dokter,” kata dia saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. Mirawati mengatakan keluarganya telah membayar semua tagihan itu.

Tempo