Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Petugas Polsekta Kedaton mengamankan seorang pemuda berinisial FJW (28), warga Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung yang ketahuan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam, Sabtu (8/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka FJW tertangkap tangan anggota polisi saat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandarlampung. Diduga, kedua senjata tersebut akan digunakan tersangka untuk melakukan aksi tindakan kejahatan.
Kapolsekta Kedaton, Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, pihaknya meningkatkan kewaspadaan dengan menggelar razia dalam operasi yang ditingkatkan pada saat menjelang tengah malam di Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandarlampung dan di sejumlah tempat rawan lainnya diwilayah hukum Polsekta Kedaton.
“Razia ini dilakukan untuk menimalisir maraknya aksi kejahatan jalanan, seperti pencurian kendaraan motor atau pelaku begal, narkoba maupun mereka pengendara yang membawa senjata tajam maupun senjata api,” kata Handak kepada teraslampung.com, Minggu (9/8).
Dalam razia tersebut, Handak menjelaskan, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial FJW (28) warga Sukabumi, Bandarlampung yang kedapetan membawa senjata api (senpi) rakitan, satu butir peluru aktif caliber 9 mm LUGER, senjata tajam dan satu buah kunci letter T.
Semua barang bukti tersebut, lanjut Handak, ditemukan di tas slempang kecil warna hitam merk Eiger yang dipakai tersangka FJW. Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka FJW saat ini masih diperiksa secara intensif, kasusnya masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui dari mana senjata api rakitan itu tersangka dapatkan. Dugaan sementara, tersangka FJW ini adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor),”jelasnya.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, menyimpan dan memiliki serta menguasai senjata api jenis rakitan dan senjata tajam diancam dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.