Bawa Sepeda Motor Diduga Hasil Curian, Oknum Brimobda Lampung Ditangkap

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Aparat Polsek Candipuro, Lampung Selatan, menangkap seorang oknum Brimob Polda Lampung berinisial R (30) karena tertangkap tangan membawa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Oknum brimob berpangkat brigadir tersebut, ditangkap saat Polsek Candipuro sedang menggelar razia kendaraan di Jalan Raya Candipuro, Desa Way Gelam, pada Selasa (30/8/2016) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Candipuro, AKP Arif Sembiring saat dikonfirmasi teraslampung.com melalui ponselnya, enggan memberikan komentar terkait dengan ditangkapnya oknum brimob dan satu orang warga sipil tersebut.

“Maaf ya saya gak bisa berikan tanggapan soal itu, silahkan ke Kapolres Lampung Selatan atau ke Waka Polres saja,”ucapnya, Rabu (31/8/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, petugas Polsek Candipuro yang menangkap oknum brimob berinisial R tersebut, telah melimpahkan kasusnya ke Mapolresta Bandarlampung. Hal tersebut dikarenakan, tempat kejadian perkara (TKP) motor diduga hasil curian berada di wilayah Kota Bandarlampung. Selain oknum birmob, polisi juga menangkap warga sipil berinisial D (23) warga Desa Bakauheni, Lampung Selatan.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Luxio B 1216 ADE, tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian, satu pucuk senjata api organik jenis FN, enam butir amunisi, uang tunai Rp 15,8 juta, sebilah senjata tajam jenis pisau lipat, dua unit ponsel dan ratusan palat nomor kendaraan.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku, belum mengetahui adanya penangkapan oknum brimob diduga membawa sepeda motor hasil curian tersebut.

“Saya belum tau kalau ada penangkapan dan pelimpahan, coba nanti saya cek dulu dan tanya ke anggota,”ujar Dery kepada teraslampung.com, Rabu (31/8/2016) malam.