Bawa Softgun dan Sabu-Sabu, Warga Gayam Dicokok Polisi

Tersangka Zakaria (35) saat ditangkap anggota Satlantas Polres Lampung Selatan dengan barang bukti senjata api Softgunt dan lima paket kecil sabu-sabu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Zakaria (35), warga Desa Gayam, Kecamatan Panengahan, Lampung Selatan, ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan karena membawa senjata api jenis jenis softgun dan 10 butir peluru, Minggu (20/8/2017).

Penangkapan Zakaria bermula saat petugas Satlantas Polres Lampung Selatan  menggelar razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Desa Negeri Pandang, Kalianda, Minggu (20/8/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Selain senjata, peluru, dan sabu-sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dan dua unit telepon genggam,” kata Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (21/8/2017).

Menurut AKP Rafli Yusuf Nugraha, saat  petugas menggelar operasi, Zakaria mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BE 3972 OR.

Ketika diberhentikan, tersangka menerobos blokade dengan sepeda motornya.

“Petugas kemudian mengejar pelaku. Dalam pengejaran, Zakaria menjatuhkan sepeda motornya ke bahu kanan jalan dan langsung melarikan diri menuju kearah kebun milik warga. Saat dalam pengejaran di kebun warga itulah, senjata api jenis softgun tersebut terjatuh,” katanya.

“Tetapi tersangka tetap berupaya melarikan diri. Petugas tetap mengejarnya, hingga akhirnya berhasil menangkap Zakaria,” imbuhnya,