Teraslampung.com, Kotabumi–Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar menyatakan, pemanggilan melalui telepon dan dilakukan di luar jam kerja dapat dibenarkan sepanjang bukan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Untuk percepatan sebagai pencegahan dini maka dapat dilaksanakan. Soal di luar jam kerja, itu tergantung situasinya,” tulis Ilham Akbar dalam pesan Whatsapp-nya, Sabtu malam (9/11/2024).
Apa yang dilakukan oleh bawahannya itu semata-mata hanya untuk memaksimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP. Fokus APIP sendiri di antaranya adalah pembinaan dan konsultasi, dan pembenahan.
Meski begitu, langkah seperti itu tidak dapat dilakukan untuk kepentingan pemerksaan temua yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa maka. pihaknya wajib menyampaikan surat tertulis secara terencana dan sesuai alurnya. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Yang dikedepankan oleh APIP adalah tindakan pencegahan melalui pembinaan dan penyempurnaan administratif,” katanya.
Sebelumnya, Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) II Inspektorat Lampung Utara, Agus Bisri sepertinya tidak cukup profesional dalam bekerja. Indikasinya, proses pemanggilan dua kepala desa yang dilakukannya hanya melalui ponsel dan berlangsung di luar jam kerja.
“Kalau soal (waktu pemanggilan di luar jam kerja) itu teknis karena sifatnya menyesuaikan (dengan agenda kegiatan)” kelit Agus Bisri, Jumat (8/11/2024).
Pun demikian saat ditanya mengenai apakah pemanggilan kedua kepala desa yang hanya melalui ponsel tanpa ada surat resmi sebelumnya itu telah sesuai prosedur atau tidaknya, Agus Bisri terlihat tidak mau menjawabnya. Meski begitu, ia mengatakan, apa yang dilakukannya termasuk kebiasaan yang sering mereka lakukan.
“Kalau tertulis itu kan sifatnya sudah ini bener. Kadang-kadang kami nilai ini belum terlalu prinsip. Jadi, enggak apa-apalah kami secara lisan,” dalih dia.
Adapun tujuan dari pemanggilan dua kepala desa yang belum lama ini dilakukannya adalah untuk memantau perkembangan terkini mengenai pengelolaan dana desa atau alokasi dana desa tahun 2024. Hal ini diperlukan untuk kepentingan pengawasan yang akan mereka lakukan pada tahun 2025 mendatang.
“Karena kami sudah melakukan pengawasan, jadi kami ingin tahu perkembangan terbarunya,” katanya.