Teraslampung.com, Kotabumi–Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok mendesak, para pengembang untuk segera memenuhi kewajiban penyediaan sarana permakaman dan fasilitas umum lainnya bagi warga perumahan. sarana permakaman rumah ibadah, taman, dan sarana permakaman merupakan sarana perumahan atau fasilitas umum yang wajib disediakan oleh para pengembang.
“Kami akan terus dorong para pengembang memenuhi kewajiban mereka yang diatur dalam aturan,” tegas Lekok, Rabu (21/5/2025).
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan identifikasi kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh setiap pemgembang perumahan. Setelahnya, pihaknya akan melakukan langkah konkret apa yang harus pemkab lakukan agar kewajiban tersebut segera dipenuhi.
“Identifikasi itu akan dilakukan oleh instasi terkait,” kata dia.
Pada Juli 2024, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara pernah meminta pemkab segera mendorong para pengembang untuk menyediakan sarana permakaman karena hal itu memang wajib dipenuhi. Jika terus dibiarkan, warga penghuni perumahan akan kesulitan untuk mencari lokasi permakaman saat nantinya ada keluarga mereka yang meninggal dunia.
“Pengembang kan bisa bekerja sama dengan warga sekitar yang telah memiliki lahan permakaman. Itu bisa jadi salah satu solusi,” jelasnya.
Selain menyoroti mengenai sarana permakaman, Exsadi juga menyoal tentang prasarana, sarana lainnya yang tak kalah penting bagi warga perumahan. Menurutnya, banyak pengembang yang belum melengkapi prasarana, sarana yang mereka janjikan pada penghuni perumahan. Di antaranya, prasarana jalan, sarana rekreasi, atau olahraga, sarana taman, atau ruang terbuka hijau, sarana tempat ibadah. Padahal, sanksi terhadap pelanggaran ini sangat serius.
“Para pengembang dapat didenda sebesar Rp5 miliar. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 151 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,” kata dia.
Saat ini terdapat sekitar 9 atau sepuluh perumahan. Kesepuluh perumahan itu Anugrah Alam, Nuwo Twin 1, Nuwo Twin 2, Perumahan K7 Residence, Griya Semeru Indah, Matrix Residence II, Perumahan Merak Residence, Puspa Maffan Residence, Perum Matrix Residence I, Jaya Residence.