Bawaslu: Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu pada Pemasangan Bendera Nasdem di Mobil Dinas PU Bandarlampung

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menegaskan, berdasarkan hasil investigasi diindikasikan ada pelanggaran dalam pemasangan bendera Partai Nasdem di mobil penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung.

Hal itu diungkapkan Candrawansah pada saat dengar pendapat dengan Komisi I dan III DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda klarifikasi pemasangan bendera partai.

“Berdasarkan video yang kami dapat kemudian hasil investigasi kami dengan mengundang beberapa unsur, antara lain seorang Kabag, pihak media yang pertama mengirimkan video ke kami juga seorang pedagang di jalan itu (Jalan Z. A. Pagar Alam) yang buka sampai pukul 2 pagi,” tegasnya dalam dengar pendapat itu di ruang lobi DPRD Bandarlampung, Rabu, 10 Mei 2023.

“Dari hasil tersebut kami berkesimpulan bahwa ada indikasi pelanggaran dalam pemasangan bendera,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muhaimin menjelaskan, mobil Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut melakukan penurunan umbul-umbul dan bendera partai atas permintaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Penurunan bendera itu atas permintaan Satpol PP dan ada surat permintaannya yang ditandatangani Kasat Pol PP,” jelasnya.

“Isi suratnya permintaan penurunan umbul-umbul dan bendera partai yang diletakkan/dipasang cukup tinggi terutama dekat penerangan jalan umum (PJU),” tambahnya

Salah seorang anggota dewan Ilham Alawi Komisi III mempertanyakan permintaan dari Satpol PP karena tidak ada anggota Pol ,,,,PP yang mengawal/ikut.

“Yang saya pertanyakan saat melakukan penurunan yang kata bapak itu (Muhaimin) kok tidak ada pengawalan atau ikut dalam melakukan tugas itu,” katanya.

Lebih jauh dia mempertanyakan surat permintaan tersebut karena faktanya yang yang bisa dijangkau saja masih banyak bertebaran di Kota Bandarlampung.

Sedangkan Beni Mansyur meminta kepada Dinas PU dan Pol PP untuk mengakui kesalahannya karena jika ini tidak segera diselesaikan, dia akan meneruskan persoalan ini ke pantia khusus.

“Kalau sampai hari ini tidak ada yang mengakui kesalahannya pada hari ini saya akan membawa persoalan ini ke panitia khusus,”

“Yang saya lihat ada dua persoalan, pertama Pol PP lalai dan Dinas PU melakukan penyalahgunaan wewenang,”

Beni juga menyatakan, dalam persoalan ini juga pelakunya honorer dan Bawaslu tidak bisa meneruskan pelakunya ke KASN.

“Paling nanti BKD yang akan mengambil tindakan, saran saya sih honorer itu kontraknya diperpanjang sampai lima tahun karena dia sudah melindungi PNS-nya,” ungkapnya sambil tertawa.

 

Sebelumnya beredar video, dimana dua orang warga merekam mobil PJU sedang memasang bendera partai jalan ZA Pagar Alam depan KFC, Kecamatan Kedaton pada hari Minggu malam 7 Mei 2023.

Hei ini mobil pemerintah masang bendera partai, mobil ini punya rakyat, photoin BE-nya. Platnya BE 9950 Az. Videoin mobil pemerintah masang bendera partai,” kata kedua orang tersebut.

Tim