Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bawaslu Lampung Utara mengimbau para peserta Pemilu untuk selalu mematuhi rambu-rambu dalam kampanye. Pun demikian dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Hal-hal yang dilarang dalam kampanye, hendaknya terus dipatuhi,” imbau anggota Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi usai rapat koordinasi pengelolaan data penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di aula Hotel Cahaya Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (5/12/2023)
Dedi menuturkan, apa saja yang dilarang semasa kampanye secara jelas diatur dalam aturan yang ada. Salah satu yang dilarang itu adalah pemberian sembako dan materi lainnya pada warga.
“Pemasangan alat peraga kampanye juga harus diperhatikan,” kata dia.
Adapun tujuan dari kegiatan yang mereka adakan kali ini adalah untuk menambah pemahaman para Panwascam tentang pengelolaan data penanganan pelanggaran Pemilu. Dengan demikian, para Panwascam tak akan kelabakan saat nanti menemukan persoalan tersebut di kemudian hari.
“Rekan-rekan Panwascam harus siap menghadapi hal itu karena masalah bisa terjadi di mana dan kapan saja,” terangnya.
Di tempat sama, salah seorang pemateri dalam rapat koordinasi yang berasal dari kalangan akademisi, Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan, setiap Panwascam wajib selalu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mengenai aturan dalam Pemilu. Pengetahuan ini sangat diperlukan guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran dalam Pemilu.
“Saat dihadapkan dengan temuan, mereka nanti sudah siap dan dapat menyelesaikan masalah dengan cepat,” kata mantan Bawaslu Bandarlampung ini.