Masa Kampanye, Semua Parpol Lakukan Pelanggaran

Bagikan/Suka/Tweet:

Siti Qodratun Aulia, Naquib Revolusi/Teraslampung.Com

Bandarlampung—Sepanjang masa kampanye berlangsung, hampir semua  parpol peserta pemilu di Provinsi Lampung melakukan pelanggaran administratif. Misalnya, dari melibatkan anak-anak pada saat kampanye, sejumlah parpol melanggar izin zona kampanye calon legislative (caleg).

Hal itu dinyatakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ali Sidik, Senin (31/3/2014), saat dikonfirmasi pelanggaran selama kampanye Pileg 2014. Dia menuturkan, hingga memasuki pekan kedua massa kampanye, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran kampanye parpol.

“Pelanggran ini berupa administrative, dan hampir terjadi di setiap kampanye yang dilakukan oleh masing-masing parpol peserta pemilu di Provinisi Lampung,” katanya.

Dia mencontohkan terkait pelanggaran ini, yaitu melibatkan anak di bawah umur dan pelanggaran izin zona kampanye yang dilakukan oleh para calon legislatif.

Meski demikian, ujar Ali Sidik, sejauh ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran pidana pemilu sepanjang massa kampanye  sejak 23 April lalu.

Sedangkan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye parpol peserta pemilu ini, kata dia, pihaknya masih akan mengkaji bersama Panwaslu kabupaten dan kota. Setelah itu direkomendasikan ke KPUD setempat.

“Jika memenuhi unsur pelanggaran maka sangsi administratif terberat bagi para paropl dan caleg dapat berupa sangsi penghentian izin  kegiatan kampanye,” jelasnya.

Sementara itu, dari Lampung Utara, Panwaslu setempat telah menemukan lima pelanggarasan pada masa kampanye sejak 23 April lalu.

“Sedikitnya ditemukan lima pelanggaran masa kempanye caleg, parpol, dan cagub selama masa kampanye,” kata Tedi, ketua Bidang Pengawasan Panwaslu Lampung Utara di Kotabumi, Senin (31/3).

Meski minim, diakuinya, Panwaslu Lampung Utara telah menangani lima kasus pelanggaran. Satu pelanggaran menjurus pidana,  dua pelanggaran administrasi, dan satu pelanggaran menyalahgunakan wewenang.

Tedi menambahkan, pelanggaran didominasi caleg dari partai tertentu. “Panwaslu saat ini masih mengumpulkan keterangan untuk memperkuat dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Selain itu, menurut Tedi, pihaknya juga masih mendalami satu kasus kempanye hitam yang sudah menjurus pidana. “Panwaslu memperkirakan laporan pelanggaran akan bertambah menjelang pencoblosan.” (Editor: Isbedy Stiawan ZS)