TERASLAMPUNG.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan membuat keputusan mengejutkan dengan menetapkan pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) memenuhi syarat (MS) sebagai pasangan calon Pilkada Lampung Selatan 2020.
Ketua Bawaslu Lamsel yang juga Ketua Majelis Musyawarah Terbuka, Hendra Fauzi Lamsel membacakan dan mengabulkan permohonan pemohon pasangan Himel dan membatalkan keputusan KPU.
“Menetapkan:bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan bapaslon ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan: bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, didampingi anggota Majelis Musyawarah lainnya, Wazzaki dan Khoirul Anam, dalam sidang di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Minggu (4/10).
Bawaslu Lamsel menetapkan termohon (KPU Lampung Selatan) untuk mencabut keputusannya yang tidak menetapkan Bapaslon ini sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Lamsel pada Pilkada 2020.
Tindak lanjut keputusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU Lampung Selatan mencabut putusan sebelumnya dan mengintruksikan KPU untuk menerbitkan keputusan penetepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin Haryani Wijaya sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Lampung Selatan 2020.
Keputasan itu langsung disambut gembira para pendukung Hipni-Melin. Para pendukung Himel langsung bertepuk tangan dan meneriakann takbir. Hipni langsung sujud syukur di ruang musyawarah.
“Kami semua bersyukur atas keputusan ini. Ini awal kemenangan. Mudah-mudahan kemenangan ini akan berlanjut sampai pemilihan,” kata Hipni.
Usai putusan tersebut, KPU menyakan akan berkoordinasi dengan KPU Lampung untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami hormati keputusan Bawaslu. Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu denagan KPU Provinsi Lampung. Ada waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu,” kata komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin.