Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di TPS 3 Pinangjaya

Bagikan/Suka/Tweet:

Siti Qodratin/Teraslampung.com


Fatikhatul Khoiriyah (dok teraslampung.com)

BANDARLAMPUNG – Bawaslu Lampung merekomendasikan TPS 3 Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung melakukan pemilihan suara ulang karena ditemukan ada dua pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali.

“Tadi kami mendatangi pleno rekapitulasi di tingkat PPK di TPS 3 Pinang Jaya. Di sana ditemukan ada pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali dengan menggunakan c-6 milik orang lain, satu menggunakan c-6 bapaknya dan yang satu menggunakan c-6 istrinya,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Minggu (13/7).

Menurut Fatikhatul,  hasil kajian Bawaslu menyimpulkan bahwa  temuan itu harus diteruskan di Gakkumdu. Sedangkan  untuk penyelenggaranya, pihaknya merekomendasikan agar  melakukan pemilihan ulang.

Sementara itu, berdasarkan pantauan saat pelaksanaan pilpres pada 9 Juli lalu, RSU Urip Sumoharjo, Bandarlampung banyak pasien yang menitipkan hak suaranya kepada sanak saudaranya. Selain pasien memang tidak diberi kemudahan untuk mencoblos, pada umumnya pasien menyerahkan urusan pencoblosan kepada saudaranya.

Seorang pasien asal Lampung Timur, misalnya, mengaku sudah menyerahkan hak pilihnya kepada suamainya karena ia sedang dirawat di Kota Bandarlampung.