Zainal Asikin|Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN — Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno memusnahkan barang bukti narkoba jenisa sabu-sabu seberat 24 Kg dan ganja seberat 85,5 Kg, di halaman Asrama Mapolres Lampung Selatan, Selasa (27/12/2016).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Polres Lampung Selatan dan jajaran dalam kurun satu bulan terakhir.
Kapolda Lampung mengapreasi olres Lampung Selatan yang dalam tempo sebulan mampu menangkap beberapa tersangka kasus narkoba dan menyita barang bukti sebanyak itu.
“Penyelundupan narkoba lintas provinsi ini, berhasil diungkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni berkat kejelian polisi,”ujarnya, Selasa (27/12/2016).
Menurutnya, jika dilihat dari jumlah narkoba yang diamankan, disinyalir barang haram tersebut dikendalkan oleh jaringan international seperti Hongkong dan China.
“Mereka masuk melalui Dumai dan Bengkalis, lalu dapat diamankan di Pelabuhan Bakauheni,”ungkapnya.
Jenderal bintang dua ini mengutarakan, Lampung merupakan perlintasan pengiriman narkoba menuju ke Pulau Jawa. Oleh karena itu ia menginstruksikan seluruh jajarannya, khususnya yang berada di perbatasan agar selalui intensif melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaran yang masuk di wilayah hukum Polda Lampung.
“Polres jajaran untuk terus melakukan razia, hal tersebut untuk mendeteksi pergerakan pengiriman narkoba dari luar wilayah Lampung. Sehingga sebelum sampai di Pelabuhan Bakauheni, pengiriman narkoba dapat diungkap,”terangnya.